JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Muhaimin Iskandar alias Cak Imin untuk kooperatif menjalani panggilan pemeriksaan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012. Bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada Selasa (5/9).
“Kami berharap siapapun yang dipanggil penyidik KPK, kooperatif hadir sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh tim untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/9).
Meski KPK belum mengumumkan status pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Ali, keterangan Cak Imin penting untuk menambah alat bukti dugaan korupsi di Kemnaker. Namun, disinyalir salah satu tersangka dalam kasus ini merupakan politikus PKB Reyna Usman, yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.
Selain Reyna, KPK juga diduga turut menjerat Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta. Ketiga tersangka dalam kasus ini belum dilakukan upaya penahanan.
“Dalam sistem penegakan hukum di KPK, sudah ada tersangkanya. Berbeda di penagak hukum lain, barangkali dalam proses penyidikan belum tentu ada tersangkanya, di KPK aturan normatifnya proses penyidikan sudah ada tersangkanya,” ucap Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Cak Imin. Karena itu, sebagai warga negara yang baik seharusnya Cak Imin dapat kooperatif dalam panggilan pemeriksaan, Selasa (5/9) besok.












