Pengedar Ganja Ditangkap Subuh Buta

AGAM, METRO – Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, lama-kelamaan tentu akan terciun juga. Begitu juga bagi pengedar daun ganja. Sepandai-pandainya menjual ganja, A (25), warga Anak Tareh, Jorong Sungai Tampang, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam ditangkap juga.
Dia diringkus Jajaaran Sat Narkoba Polres Agam, Kamis (31/1) sekitar pukul 04.05 WIB di kediamanya. Penangkapan A setelah adanya informasi masyarakat sekitar bahwa yang bersangkutan sering melakukan jual beli narkoba jenis ganja di kediamannya.
Kapolres Agam AKBP Ferry suwandi melalui Kasat Narkoba Iptu Desneri dalam jumpa pers menyebutkan, penangkapan berdasarkan laporan warga yang sudah resah dengan aktifitas tersangka. Sebab kalau tidak ditindaklanjuti maka akan berimbas kepada anak-anak sekitar.
“Dengan bermodalkan informasi masyarakat tersebut kita bersama jajaran langsung mengatur strategi bagaimana bisa menangkap tersangka dengan barang buktinya. Maka jajaran kita melakukan penyelidikan serta penyidikan tentang informasi tersebut,” katanya.
Memastikan informasi, Kami malam tim bergerak melakukan pengintaian di sektiar rumah pelaku. Cukup lama menunggu, petugas melihat pelaku masuk rumah.
“Tidak menyia-yiakan kesempatan, jajaran kita langsung melakukan pengepungan rumah pelaku dan melakukan penggerebekan,” katanya.
Katanya, pelaku yang tahu saat akan digerebek mencoba membuang barang bukti ke jendela rumahnya.
“Namun dengan pengepungan anggota kita yang sebahagian sudah mengatisipasi akan pelaku ini lari, langsung mengamankan barang bukti dan juga pelaku,” katanya.
Saat diamankan, pelaku tidak bisa mengelak. Karena, barang bukti ganja yang coba dibuangnya melalui jendela rumah didapat petugas. Tak kurang tujuh paket ganja kering dibungkus plastik warna bening dan satu bungkus dengan plastik belang hitam putih berat lebih kurang 200 gram diamankan.
“Selain itu ada uang Rp650 ribu yang diduga hasil penjualan daun ganja tersebut. Juga disita satu unit HP merk Oppo warna gold putih,” katanya.
Kasat melanjutkan, dari interogasi, barang haram didapat dari rekan bisnis yang bernama T di Kota Padang.
“Tersangka langsung kita gelandang ke Mako Polres untuk diproses lebih lanjut. Dia akan dikenakan Pasal 114 (1) junto Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” katanya. (pry)

Exit mobile version