JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). Salah satunya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta, Kuncoro Wibowo.
Lima pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni, Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021, Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; Dirut Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP), Richard Cahyanto.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat ke KPK. Lalu lembaga antirasuah kemudian mengumpulkan informasi dan menemukan adanya tindak pidana pada tahap penyelidikan.
”Berikutnya dilengkapi dengan adanya kecukupan alat bukti, maka naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/8).
Namun, dalam kesempatan ini KPK baru menahan tiga tersangka selama 20 hari ke depan. Mereka yang ditahan di antaranya Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, Richard Cahyanto.
















