SOLOK, METRO–Dua tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek rekonstruksi pengaman sungai Batang Kapalo Koto Kabupaten Solok tahun anggaran 2020 resmi ditahan Kejaksaan Negri (Kejari) Solok, Selasa siang (15/8).
Para tersangka yang ditahan masing-masing berinisial “AV yang merupakan pegawai BPBD Kabupaten Solok dan L yang merupakan dari pihak rekanan. Sebelum ditahan, keduanya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan langsung dipakaikan rompi tahanan Kejari Solok.
Tersangka terlihat keluar dari kantor Kejari sekitar pukul 13.00 WIB. Kedua tersangka dikawal langsung oleh petugas kejaksaan dan aparat Kepolisian lalu digiring ke mobil tahanan. Keduanya pun kemudian dibawa ke Rutan Anak Air Parang untuk menjalani pemnahanan.
Kepala Kejaksaan Negri Solok, Andi Metrawijaya mengatakan, pada proses tahap II ini, selain melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan dalam proses persidangan.
“Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk persiapan penuntutan oleh JPU sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Kedua tersangka cukup kooperatif. Keduanya datang sendiri memenuhi pemanggilan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan Negeri Solok,” jelas kata Andi Metrawijaya didampingi Kasi Intel, Rova Yofirsta.

















