AGAM,metro–Kasus perusakan mobil milik Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Fauzi Bahar Dt Nan Sati berakhir dengan perdamaian. Kesepakatan berdamai antara korban dan tersangka itu melalui Restorative Justice (RJ) pada Jumat (11/8), di Kejaksaan Negeri Agam.
Diketahui, sebelum dibawa ke meja restorative, dua warga Bawan, Kabupaten Agam, A dan G sempat dilaporkan ke polisi atas perusakan mobil milik Fauzi Bahar saat akan menghadiri acara adat di daerah itu beberapa waktu lalu. Perdamaian melalui RJ ini ditandai dengan penandatangan berita acara perdamaian dan pelepasan baju tahanan oleh Kepala Kejaksanaan Negeri Agam, Burhan.
Burhan menyampaikan, forum RJ merupakan upaya pihaknya memperbaiki hubungan antara dua pihak bersengketa menjadi lebih baik. Menurutnya dalam peradilan bukanlah kepastian hukum yang manjadi sasaran utama, akan tetapi kemanfaatan bagi kedua pihak yang berperkara.
“Tidak mudah memang menghimpun dua kelempok yang berperkara di satu forum. Namun, hari ini keduanya mau duduk bersama dan saling meminta maaf dan memaafkan. Kami sebagai fasilitator sangat berterima kasih akan hal ini,” katanya.
Pihaknya juga memberi apresiasi tinggi kepada Fauzi Bahar yang dalam hal ini sebagai korban mau berdamai tanpa syarat. Menurutnya, tidak banyak perdamaian perkara berakhir dengan perdamaian tak bersyarat.
“Kami apresiasi kepada pihak yang telah memberikan maaf. Memaafkan tidaklah mudah apalagi tak bersyarat. Memaafkan sangatlah mulia, meminta maaf itu pun sangat dianjurkan, di forum restoratif inilah diselesaikan,” tuturnya.
Dengan didapatnya titik perdamaian lanjutnya, status kedua tersangka ini dilepaskan dari status tahanan neg ara. Keduanya saat ini berstatus tahanan kota.
“Secepat mungkin berita acara ini kami sampaikan ke Kejaksaan Agung untuk mendapatkan persetujuaan,” sebutnya.
Sementara itu, Fauzi Bahar menyebut upaya damai melalui RJ yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Agam merupakan pilihan yang tepat bagi kedua belah pihak yang berpekara.
Menurutnya, RJ merupakan upaya peradilan terdini yang bisa dilalui, ketimbang harus melalui jalur peradilan negara.
















