Jaksa Susun Dakwaan untuk Oknum Dosen Unand Pembunuh Istri

Ilmul Khaer, dosen Unand tersangka pembunuh istri saat memerankan dirinya sendiri dalam rekonstruksi pembunuhan terhadap istrinya sendiri.
PADANG, METRO–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas dugaan pembunuhan isteri, yang dilakukan Dosen Universitas Andalas (Unand) Ilmul Khaer. Saat ini, JPU masih melakukan penyusunan dakwaan.
Kasipidum Kejari Padang IC Widi Susilo mengatakan, perkara kasus Pembunuhan Ilmul  khaer hingga saat ini masih proses penyusunan dakwaan untuk pembuktian di persidangan. Namun dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan sebelum masa penahanan habis.
“Masa penahanan 20 hari, tapi khusus untuk kasus pembunuhan karena ancamannya diatas 9 tahun, masa penahanan ada perpanjangagan, dari ketua PN, atau dari majelis hakim  dan dari kejari. Namun tak lama lagi akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang,” kata IC Widi Susilo.
Sebelum melimpahkan perkaranya ke Pengadilan, IC Widi Susilo menmabahkan pihaknya terlebih dahulu melakukan konsolidasi untuk pengamanan sidang, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, yang mana pihaknya masih menyusun jadwalnya.
“Itu yang penting, dan kondolidasi sudah dilakukan kepada Polresta Padang, dan saat ini tinggal pelaksanaan, untuk itu pihaknya terlebih dahulu mengatur jadwal. Dalam sidang perkara pembunuhan pasti rame, baik dari pihak korban maupun masyarakat, sehingga akan menimbulkan kerawanan, untuk itu pengananan akan lebih diperketat,” ungkapnya.
Sementara itu, IC Widi Susilo mengatakan, jaksa penuntut yang menangani perkara itu berjumlah lima orang, diketuai Dewi Ervi Susanti, dengan anggota Dwi Indah Puspa Sari, Sudarmanto, dan dua jaksa lainnya. Terhadap tersangka, lanjutnya, pihaknya tetap melakukan penahanan. Dimana sebelum dilakukan tahap II, tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
“Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatannya oleh dokter RS Bhayangkara, dan dinyatakan kondisinya sehat. Untuk itu, tersangka akan tetap ditahan dan saat ini masih berada di LP muaro,” katanya.
Dikatakan IC Widi Susilo perbuatan terdakwa diancam dengan hukuman selama 20 tahun penjara. Dengan dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP, subsider 338, lebih subsider 354 (2), lebih-lebih subsider Pasal 351 (3) KUHP.
Terpisah, Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana, mengatakan terkait pengamanan sidang perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ilmul Khaer, pihaknya selalu siap untuk melakukan pengamanan. “Kita sudah menerima surat permintaan pengamanan dari Kejari Padang untuk melakukan pengamanan Sidang. Dan kita siap kapanpun jika diminta untuk melakukan pengamanan Sidang tersebut,” ungkap Wisnu.
Sebelumnya, terdakwa yang merupakan Dosen Ilmu Hukum Internasional (HI) Unand itu, diseret karena dugaan pembunuhan yang dilakukannya terhadap sang isteri DY (37). Dimana DY ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dalam mobil Suzuki Katana di sebuah SPBU di Singkut, Jambi, pada Minggu (5/4) lalu.
Di lokasi SPBU tersebut, sekaligus juga ditemui tersangka berada di dalam WC SPBU. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian setempat, IK mengakui telah menghabisi nyawa istrinya karena menolak untuk rujuk.
Dalam beberapa rangkai proses penyidikan di kepolisian, terdakwa pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bahayangkara Sumatera Barat, Jl Jati, Kota Padang, karena saat ditemukan dalam WC SPBU telah nekad meminum obat nyamuk untuk mengakhiri hidupnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, diketahui tersangka IK menghabisi nyawa DY di rumah mereka, Jalan Koto Marapak, Olo Ladang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Sabtu (4/4).
Kemudian membawa jasad sang isteri hingga ke Provinsi Jambi. Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Suzuki Katana, tas korban, dan senjata tajam yang diduga digunakan tersangka menghabisi nyawa sang isteri. (r)

Exit mobile version