DE (16), soping angkot ABG yang diduga menghamili seorang teman dekatnya yang masih SMP.
PADANG, METRO–Ulah DE (16) memang bikin geleng kepala. Meski berusia belia, dia sudah berprofesi sebagai sopir angkot jurusan Pasar Raya – Indarung. Di usia mudanya pula lah DE berulah. Dia menghamili siswi SMP yang acap jadi penumpangnya. Kini, akibat ulahnya, DE terpaksa menginap di hotel prodeo Polsekta Lubukkilangan.
DE ditangkap Jumat (25/9) pagi di rumahnya, kawasan Bandar Buat. Ketika didatangi polisi, DE sedang tertidur pulas dan tidak menyangka akan digerebek petugas. ”Tersangka ditangkap karena sudah menghamili siswi SMP,” terang Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana, Jumat siang.
Penangkapan DE tak lama setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban yang tidak terima putrinya sebut saja Bunga (15) dihamili oleh pelaku. Diketahui, Bunga sudah tiga kali disetubuhi. Pertama di rumah tersangka, lalu dua kali di toilet kawasan Perkemahan Lemdadika Padangbesi.
Ulah tidak senonoh itu bermula ketika Bunga sering naik yang dikemudikan oleh DE. Lama kelamaan, keduanya jadi akrab. Persahabatan kemudian berlanjut ke hubungan lebih serius. Keduanya dimabuk asmara dan menjalin hubungan cinta. Pertengahan Juni, DE mengajak Bunga ke rumahnya yang memang sedang sepi. Di rumahnya itulah, pertama kali Bunga disetubuhi.
Sempat menolak, Bunga akhirnya pasrah setelah dibujuk. Pelaku terlebih dahulu meyakinkan korban kalau dia akan bertanggung jawab. Rupanya, DE ketagihan. Dia lalu mengajak korban ke Lemdadika Perkemahan. Di sana, keduanya kembali melakukan persetubuhan. Siswi SMP itu dikerjai dalam toilet.
Sebanyak tiga kali korban disetubuhi, membuat tingkah laku korban tak seperti biasanya, pucat dan seperti kurang sehat. Orangtua korban melihat ada kejanggalan lantas membawa korban ke Puskesmas dan setelah dicek ternyata korban positif hamil 2 bulan. Mengetahui itu, orang tua korban menanyakan siapa yang telah menghamilinya.
Korban kemudian menceritakan kalau dia telah disetubuhi oleh pelaku kali. Mendapat pengakuan seperti itu, orangtua korban naik pitam dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsekta Lubukkilangan, dengan nomor laporan dengan 292/K,/IX/2015/Luki.
Dijelaskan Kapolsekta Lubukkilangan Aswarman, setelah memintai keterangan dari korban, Unit Reskrim Polsek Lubukkilangan dipimpin oleh Kanitreskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui sedang berada di dalam rumah.
“Kita mendatangi rumahnya dan langsung menangkapnya yang tengah tidur. Selanjutnya dibawa ke Mapolsekta Lubukkilangan guna pengusutan lebih lanjut. Dari pengakuan sementara pelaku telah mengakui perbuatannya dan telah tiga kali menyetubuhi korban,” kata Aswarman.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dengan dibuktikan akta kelahiran, ternyata pelaku masih dibawah umur. Untuk itu pihaknya menyerahkan perkara tersebut ke Unit PPA Polresta Padang. “Dari keterangan korban dan pelaku, keduanya memang menjalin hubungan sejak satu tahun yang lalu. Walaupun begitu, perbuatan pelaku tetap saja melanggar hukum. Selain itu, guna kepentingan penyidikan, korban juga sudah dilakukan visum, dan memang benar korban tengah hamil,” ujar Aswarman.
Atas perbuatannya, pelaku yang juga masih di bawah umur, akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dan Pasal 295 KUHP dengan ancaman hukuman berkisar 7 tahun.
Ketua KPA Sumbar, Erry Gusman mengatakan dia akan segera mengutus perwakilannya untuk mendatangi Polresta Padang, dan mengumpulkan data, apakah benar pelaku dan korban masih di bawah umur. “Kita akan pelajari dulu kasusnya apa, korbannya siapa, kita akan segera kroscek, jika memungkinkan kita akan dampingi, berdasarkan aturan yang berlaku, UU perlindungan anak, dan karena pelaku juga masih dibawah umur, itu harus dengan UU Peradilan Anak,” ungkapnya.
Saat digiring ke Mapolresta Padang, korban ditemani oleh ibu kandungnya. Beberapa kali, sang ibu berusaha menghibur anaknya untuk tegar. “Lelaki itu harus berani berbuat dan berani bertanggungjawab,” untuk sang ibu. (r)
Komentar