PADANG, METRO–Seorang pria bernama Sepri Hidayat Asep, warga Perumahan Permata No 42, Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, ditangkap aparat Kepolisian lantaran terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor jenis mobil milik para pengusaha rental.
Tak tanggung-tanggung, Sepri Hidayat Asep ternyata sudah menggelapkan 53 unit mobil rental bersama tiga komplotannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari pengungkapan kasus ini, jajaran Polsek Nanggalo sudah berhasil mengamankan 17 unit mobil rental yang sudah sempat dijual pelaku.
Kapolsek Nanggalo, Iptu Reggy, didampingi Kasi Humas Polresta Padang dan Kanit Reskrim mengatakan, pelaku SH menjalankan aksinya dengan modus merental mobil dari para korbannya yakni pengusaha mobil rental di Kota Padang.
“Mobil-mobil itu ada yang disewa perminggu hingga perbulan. Tapi, setelah mobil diserahkan, pelaku selanjutnya menggadaikan mobil rental itu kepada orang lain dengan nilai puluhan juta per unitnya,” ungkap Iptu Reggy kepada wartawaam saat konferensi pres, Sabtu (16/7).
Dijelaskan Iptu Reggy, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku SH sudah melancarkan aksinya semenjak satu tahun belakangan bersama tiga orang rekannya. Mobil-mobil tersebut di beberapa daerah di wilayah Sumbar, Jambi dan Riau.
“Yang paling banyak dijual di kawasan Kota Padang. Lalu ada juga yang dijual ke Kota Solok, Kabupaten Solok dan Dharmasraya. Yang paling jauh dijual ke Provinsi Jambi dan Riau. Dari 53 unit yang digelapkan pelaku, kami sudah mengamankan 17 unit mobil,” ujar Iptu Reggy.
Iptu Reggy menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap mobil-mobil rental lainnya. Pasalnya, pihaknya membutuhkan waktu untuk melacak keberadaan mobil-mobil tersebut lantaran tersebar ke beberapa wilayah.
“Kami juga sudah banyak menerima laporan dari penyewa jasa rental mobil, dengan pelaku yang sama yakni SH ini. Untuk mobil sendiri memang banyak yang dirental pelaku dari daerah Padang, tetapi ada juga dari daerah Riau,” sambungnya.
Iptu Reggy menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan bahwa ada warga yang kehilangan mobil setelah dirental oleh pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, diketahui pria yang diduga kuat melakukan aksi penggelapan tersebut sedang berada di kawasan Tunggul Hitam, Kecamatan Padang Utara pada Selasa (4/7) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Pelaku sedang makan di sana, saya yang langsung memimpin penangkapan berhasil menangkap pelaku. Dia kemudian dibawa ke Polsek Nanggalo untuk dimintai keterangan. Terungkaplah jika pelaku sudah melakukan penggelapan terhadap puluhan mobil rental yang dibuktikan dengan berdatangannya para pengusaha rental yang menjadi korban,” ulas Iptu Reggy.
Menurut Iptu Reggy, dari penangkapan pelaku, awalnya pihaknya menyita satu unit mobil minibus jenis Sigrs. Setelah hasil pengembangan lebih lanjut, pihaknya mendapat petunjuk dari GPS yang terpasang di mobil-mobil rental tersebut sehingga kami mendapat lagi 16 unit barang bukti
“Jaringan pelaku SH ini tidak sama dengan jaringan aksi penggelapan dan penipuan yang berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Kuranji bulan lalu. Tapi, modusnya sama, yakni merental lalu menggadaikan kepada orang lain,” katanya lagi.
Ditegaskan Iptu Reggy, dalam kasus ini, pihaknya sudah menetapkan 3 orang lainnya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang tidak lain adalah rekan dari SH saat melancarkan aksinya. Atas aksinya ini, pelaku dijerat dengan pasal 372 dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat terutama pihak penyewa jasa rental mobil untuk lebih berhati-hati dan lebih waspada dalam merentalkan mobilnya, dan sebisa mungkin mengambil identitas yang jelas dari pengguna jasa,” himbauan.
Sementara pelaku SH, mengaku menggunakan uang hasil penggelapan mobil ini untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.” Saya pergunakan uangnya untuk keperluan pribadi, dan selebihnya digunakan untuk merental mobil lagi ke para pengusaha mobil rental,” Kata SH saat diwawancarai.
Atas keberhasilan dalam mengungkap kasus penggelapan ini, Netrima Nengsih (32), salah seorang pemilik usaha rental mobil mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Polresta Padang serta jajaran Polsek Nanggalo karena sudah berhasil membekuk pelaku.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polresta Padang terutama jajaran Polsek Nanggalo, atas kerja kerasnya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penggelapan mobil dari pihak penyewa jasa rental kami, dan penyewa jasa rental lain. Untuk ked epannya mungkin kami akan lebih meningkat keamanan dalam menyewakan mobil kami kepada pengguna jasa, kami akan lebih teliti lagi atas kejadian ini,” ucap Netrima. (cr2)












