SIJUNJUNG, METRO–Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung berhasil menangkap seorang pelaku bandar sabu dan mengamankan barang bukti seberat 29,9 gram narkoba jenis sabu. Penangkapan itupun mencetak sejarah baru, sebagai penangkapan dengan barang bukti terbesar yang pernah dilakukan Polres Sijunjung.
Hal itu disampaikan Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Wakapolres Kompol Omri Yan Sahureka dan Kasat Narkoba Iptu Awal Rama dalam keterangan press rilis yang digelar pada Kamis (22/6) di Mapolres Sijunjung.
Dalam rilis tersebut, Wakapolres menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berinisial EAI (26) yang merupakan warga Nagari Koto Baru, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung itu dilakukan pada Rabu (21/6) sekitar pukul 17.30 WIB di Nagari Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru.
“Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi sabu yang dilakukan di wilayah Kamang Baru. Pelaku diamankan saat mengendarai sepeda motor. Kemudian dilakukan penggeledahan,” tutur Kompol Omri Yan Sahureka.
Ditambahkan Kompol Omri Yan Sahureka, dari hasil penggeledahan menemukan satu paket besar narkoba jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam helm. “Pelaku sengaja menyimpan barang bukti di dalam helem untuk mengelabui petugas,” sebutnya.
Menurut Kompol Omri Yan Sahureka, penangkapan tersebut merupakan barang bukti terbesar yang pernah diungkap Satresnarkoba Polres Sijunjung. “Ini menjadi penangkapan dengan barang bukti terbesar yang pernah diungkap Polres Sijunjung,” paparnya.
Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut diambil dari Kabupaten Dharmasraya dengan cara ditinggalkan pada suatu tempat. “Jadi tidak ada transaksi langsung antar pelaku ini,” ujar Waka Polres didampingi Kasat Narkoba, Iptu Awal Rama.
Dijelaskannya, pelaku merupakan pemain baru yang akan mencoba jadi pengedar sabu. “Pelaku ini masih pemain baru, baru mencoba jadi pengedar. Hasil tes urine yang kita lakukan terhadap pelaku, hasilnya positif,” jelasnya.
Ditegaskan Kompol Omri Yan Sahureka, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, termasuk jaringan yang digunakan pelaku dalam mendapatkan narkoba.
“Kita masih lakukan pengembangan, terutama jaringan yang digunakan pelaku ini. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone, sepeda motor, helem dan satu bungkus sabu seberat 29,9 gram,” pungkasnya. (ndo)













