LIMAPULUH KOTA, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota meringkus dua orang pria yang tega melakukan pencabulan terhadap anak perempuan yang masih berstatus di bawah umur. Parahnya, yang menjadi korban dari kedua pelaku merupakan anak tiri dan satu lagu anak berkebutuhan khusus.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Reskrim, IPTU Hendra didampingi Kanit IV PPA, Aiptu Ali Usman membenarkan pihaknya menangani dua kasus pencabulan dengan dua orang tersangka. Untuk kasus pertama, pelakunya T (31) yang mencabuli anak tirinya.
“Pelaku yang berasal dari Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat ini melakukan perbuatan bejatnya itu di rumah istrinya di Kecamatan Harau. Pelaku dan korban memang tinggal serumah,” kata Iptu Hendra kepada wartawan, Jumat (9/6).
Dijelaskan Iptu Hendra, ditangkapnya pelaku berawal ketika pelaku dipergoki oleh istrinya atau ibu kandung korban saat mencabuli korban yang berstatus pelajar SD pada Selasa (30/5) sekitar pukul 14.39 WIB. Ibu korban yang tak terima, langsung berteriak hingga pelaku ditangkap oleh warga setempat dan selanjutnya diserahkan ke Polres Limapuluh Kota.
“Tersangka saat menjalani pemeriksaan mengakui perbuatannya dan mengaku sudah beberapa kali mencabuli anak tirinya itu di dalam rumah. Bahkan, pelaku juga pernah mencabuli korban di sebelah istrinya yang sedang tertidur pulas,” ujar Iptu Hendra.
Iptu Hendra menuturkan, untuk melancarkan aksinya itu, selain mengimingi korban dengan uang, tersangka juga membujuk korban akan dibawa ke kampung halamannya di Pulau Jawa. Selain itu, pelaku juga kerap mengancam korban untuk tutup mulut.
















