SOLOK, METRO–Perselihan antara sejumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Tirta Investama (AQUA) atau Pabrik AQUA Solok di Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok belum juga reda. Senin (29/5), para keluarga karyawan yang menjadi korban PHK menggelar aksi di gerbang pabrik AQUA tersebut.
Aksi blokade akses masuk ke pabrik oleh puluhan keluarga karyawan yang di-PHK dipicu oleh tidak adanya tindaklanjut dari surat perjanjian bersama yang telah ditandatangani antara pihak perusahaan dengan karyawan yang di-PHK sejak Agustus 2022 lalu.
Aksi kali ini didominasi kaum emak-emak. Mereka mempertanyakan realisasi surat perjanjian bersama yang ditandatangani pada bulan lalu. Keluarga karyawan yang di PHK menuntut agar anak-anak mereka yang di-PHK bisa bekerja kembali.
Pasalnya, sebanyak 59 orang karyawan yang di-PHK sudah menandatangani surat perjanjian bersama sebagai “syarat” agar bisa aktif kembali bekerja. Perjanjian bersama antara pihak PT Tirta Investama (AQUA) yang diwakili oleh Endro Wibowo dalam kapasitasnya selaku kuasa direksi dan kepala pabrik Solok dari PT Tirta Investama merujuk pada syarat-syarat yang ditentukan perusahaan.
Salah seorang peserta aksi, Yeti (58), meminta agar pihak manajemen merekrut kembali anaknya untuk bekerja. Anaknya yang sudah bekerja selama 10 tahun di perusahaan tersebut.
Menurutnya, pihak manajemen PT Tirta Investama akan merekrut kembali para pekerja yang di-PHK. Namun, kata dia, hingga saat ini belum ada keputusan apakah mereka akan diterima kembali.
“Sudah satu bulan lebih anak-anak kami menunggu keputusan, tapi akhirnya tidak ada juga sampai sekarang ini,” kata Yeti.













