“Berawal dari saling ejek antara pelaku dan korban, kemudian berujung perkelahian dan pengeroyokan. Atas kejadian itu tiga orang pelaku kita amankan yang mana seluruhnya masih di bawah umur. Antara korban dengan ketiga pelaku ini saling kenal dan berteman,” tuturnya, Senin (29/5).
Dijelaskan AKP Abdul Kadir, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban pada 28 Mei 2023, tentang dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“jadi, kronologisnya, pada Sabtu (27/5) sekira pukul 22.00 WIB pelapor melihat anaknya pulang ke rumah dalam keadaan luka-luka di tubuhnya dan pada bagian kepala. Kemudian orang tua menanyakan kepada si anak dan mengatakan bahwa ia berkelahi dan dikeroyok, kemudian membawa korban ke rumah bidan desa,” jelasnya.
Selanjutnya, dikatakan AKP Abdul Kadir, sekira pukul 02.00 WIB, lanjutnya, korban mengalami muntah-muntah dan melarikan korban ke Puskesmas Sumpur Kudus. Saat di Puskesmas, dokter menyarankan agar korban dirujuk ke RSUD Sijunjung karena mengalami luka yang serius.
“Pada Minggu (28/5) sekira pukul 07.00 WIB, korban dirujuk ke RSUD Sijunjung. Namun nahas, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia di rumah sakit Keterangan yang kita dapat, pelaku memukul korban menggunakan rantai besi dengan panjang sekitar 50cm dan di ujungnya terdapat gembok. Rantai besi tersebut diperoleh pelaku dari rekannya berinisial GM (13),” paparnya.
Ditegaskan AKP Abdul Kadir, pelaku kini sudah diamankan di Polres Sijunjung. “Sedangkan untuk proses hukum kita lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat seluruh korban masih di bawah umur. Meski demikian proses hukum tetap berlanjut,” tukasnya. (ndo)

















