SIJUNJUNG, METRO – Peredaran narkoba di tengah masyarakat semakin merajalela. Bahkan para pemain barang haram tersebut kini tidak lagi pandang bulu. Di Sijunjung, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial BW alias Upik (42), warga jorong Koto Tuo Tanjung, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII terpaksa digelandang Satres Narkoba karena diketahui merupakan seorang bandar sabu.
Parahnya, IRT tersebut merupakan seorang residivis kasus yang sama dan baru saja keluar dari penjara pada tahun 2017 lalu. Bukannya bertobat dan meninggalkan bisnis haram (jual beli sabu), ternyata mendekam di balik jeruji besi tidaklah membuat Upik jera.
Keterlibatan pelaku dalam peredaran narkoba memang sudah menjadi intaian petugas. Pelaku digerebek saat di rumahnya, dan ternyata penyelidikan petugas selama ini benar. Dari tangan Upik diamankan sejumlah paket sabu berbagai ukuran yang telah dibungkus plastik.
”Pelaku digerebek di rumahnya, dan kita temukan sejumlah paket sabu siap edar dengan berbagai ukuran yang disimpan pelaku di dalam kaleng rokok. Selain itu kita juga temukan alat-alat isap sabu, timbangan digital, kaca pirek dan lainnya,” tutur Kapolres AKBP Driharto dan Kasat Narkoba Iptu Rajulan dan Kasubag Humas Iptu Nasrul, Kamis (17/1).
Penangkapan pelaku dilakukan Selasa (15/1). Saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolres.
“Pelaku ini residivis kasus yang sama, tertangkap pada 2016 dan keluar dari penjara pada Februari 2017 kemarin, tapi sekarang masuk lagi karena belum jera,” tambahnya.
Pihaknya mengimbau agar seluruh masyarakat menjauhi narkoba dan sejenisnya, serta bersama-sama melakukan pengawasan. Karena saat ini peredaran narkoba bisa saja dilakoni oleh siapapun.
“Peran dan pengawasan masyarakat sangat diperlukan untuk membasmi narkoba ini, karena lingkaran narkoba ini sangat luas dan tidak pandang bulu,” imbaunya. (ndo)















