PADANG, METRO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar menangkap anak di bawah umur yang terlibat dalam sindikat peredaran narkotika. Tangkapan tersebut membuktikan peredaran narkotika sudah sangat mengkwatirkan karena narkotik sudah merambah masuk ke semua kalangan.
Selain itu, menangkap anak dibawa umur, polisi juga menangkap empat tersangka lain yang juga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan daun ganja kering. Dalam penangkapan yang dimulai sejak 11 Jamuari 2019 itu, petugas menyita barang bukti berupa 40 gram sabu dan 1 kilogram daun ganja kering.
Anak dibawah umur yang tersandung kasus peredaran narkotika itu diketahui berinisial JM (17) yang sudah putus sekolah dan berprofesi sebagai sopir angkutan kota (angkot). Sedangkan empat tersangka lain berinisial FA, RPP, JP dan RMAA. Parahnya, dua dari keempat tersangka merupakan kakak beradik.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Syamsi, didampingi Direktur Narkoba, Kombes Ma’mun, Wadir, AKBP Rudy Yulianto dan Kasubdit, AKBP Budi Siswono, mengatakan kelima tersangka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan selama satu minggu belakangan dan memang salah satu diantatanya merupakan anak di bawah umur.
“Sangat memprihatinkan ya, karena rupanya anak-anak kita sudah dipergunakan sebagai alat untuk mengedarkan maupun memasarkan narkoba. Selama 2017 anak di bawah umur yang terjerat kasus narkoba di Sumbar 6 orang, dan pada tahun 2018 sebanyak 17 orang. Rata-rata umurnya 15-17 tahun,” kata Ma’mun saat press release di Mapolda Sumbar, Kamis (17/1).
Ma’mun menjelaskan keterlibatan anak di bawah umur rata-rata sebagai pengedar atau sebagai kurir yang dimanfaatkan oleh para bandar. Menurutnya, jika hanya sebagai pemakai atau pengecer kasus narkoba yang melibatkan anak di bawah umur akan dilimpahkan ke Polres.
“Tapi kalau pengedar kita (Polda) langsung, karena kami berupaya untuk mengembangkan kasus yang arahnya mengungkap ke pengedar-pengedar lain. Modusnya masih terputus, jadi mereka ambil barang tanpa ketemu siapa pemilik barang,” jelas Ma’mun.
Kombes Pol Ma’mun menuturkan peran semua unsur masyarakat sangat diharapkan agar dapat menimalisir keterlibatan anak di bawah umur terhadap narkoba. Dari Polda Sumbar sendiri, pihaknya selalu menggencarkan sosialisasi dan penyuluhan ke sekolah-sekolah maupun permukiman masyarakat.
“Terutama kita lebih gencar lagi mengadakan penyuluhan di sekolah-sekolah maupun kelompok remaja. Sosialisasi ini sebagai bentuk upaya pencegahan sehinga terbentuk kesadaran masyarakat untuk menolak masuknya narkoba, karena narkoba sangat berbahaya bagi kita semua,” ungkap Ma’mun.
Terkait penangkapan yang direlease, Kombes Pol Ma’mun menuturkan kelima tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial FA dengan barang bukti satu paket sedang sabu-sabu. FA merupakan karyawan di salah satu toko itu dibekuk polisi di tepi banda bakali, Seberang Padang.
“Setelah melakukan penangkapan terhadap FA, kita kemudian melakukan pengembangan dan kemudian ditangkap RPP dan JP di Jalan Semarang, Asratek, Ulak Karang. Kedua tersanhka ini berstatus kakak beradik dan kita sita dempat paket daun ganja kering, sebagai barang bukti,” ujar Ma’mun,
Kombes Pol Ma’mun menambahkan beberapa hari setelah ketiga tersangka tersebut ditangkap, petugas kembali menangkap tersangka lainnya, yakni RMAA. Dia digerebek di depan Puskesmas Seberang Padang dengan barang bukti dua paket sedang sabu-sabu atau seberat 3,9 gram.
“Penangkapan terakhir dilakukan terhadap tersangka berinisial JM yang merupakan anak dibawah umur. Pelaku kita tangkap di rumahnya Berok Nipah, Padang Barat. Dari pemuda itu disita tujuh paket sedang sabu. Saat ini masih kita kembangkan. Kelima tersangka kita jerat dengan pasal berbeda, sesuai UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkas Ma’mun. (rgr)













