Mabuk Berat, Sopir Teler Diburu Warga

PADANG, METRO–Ugal-ugalan dalam membawa mobil, residivis narkoba Nehe (33), nyaris digebuki warga. Ulahnya yang menabrak mobil lainnya di Komplek Wisma Lapai Jaya, Kelurahan Kampung  Lapai, Kecamatan Nanggalo, Padang, Minggu (20/9) malam, membuat warga emosi.
Saat dikejar, Nehe kabur dan kembali menabrak loneng di pinggir jalan. Sewaktu tertangkap, rupanya dia tertangkap mengantongi sabu dan ekstasi. Jadilah Nehe kembali ke sel tahanan yang baru lima hari ditinggalkannya.
Diketahui, Nehe yang merupakan warga Komplek PU Parupuk Tabing adalah residivis, dan pernah dihukum lima tahun pada 2009. Keluar, dia diciduk lagi di tahun 2014 dan dihukum setahun. Baru lima hari menghirup udara bebas, dia berulah lagi dengan menabrak mobil warga, dan tidak mau bertanggung jawab.
Nehe malah tancap gas saat mengetahui kalau dia dikejar warga. Dalam keadaan mabuk, Nehe mengemudi gila-gilaan, hingga akhirnya menabrak loneng di pinggir jalan, yang mengakibatkan mobil pelaku rusak parah. Dia lalu berhenti, keluar dari mobil dan langsung diamankan warga. Saat diamankan, dia mencoba membuang narkoba ke selokan. Namun warga melihat ulah pelaku, merasa curiga atas tindakan pelaku, salah seorang warga menghubungi petugas Satnarkoba Polresta Padang.
Kebetulan saat itu Kasatnarkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman bersama dengan Kanit I Satnarkoba Iptu Herit Syah berserta Tim Opsnal tengah berada di sekitar lokasi kejadian. Mereka memantau pengedar sabu lainnya yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi kejadian. Mendapat informasi tersebut, petugas bergegas menuju ke lokasi, kemudian melakukan penggeledahan.
Rupanya benar, Nehe mengantongi sabu. Petugas menemukan sepaket sabu seharga Rp1,5 juta, satu pil ekstasi dan plastik pembungkus sabu dari Nehe. Selanjutnya, Nehe dibawa ke Mapolresta Padang. ”Pelaku merupakan residivis yang baru lima hari keluar penjara. Bukannya insyaf, malah mengulangi perbuatannya,” terang Kapolresta Kota Padang Kombes Pol Wisnu Andayana.
Dijelaskan Kasatnarkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman, saat mengemudi, Nehe sedang mabuk. “Saat itu pelaku dalam pengaruh narkoba yang dipakainya sebelum kejadian,” sebut Daeng.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dimankan di Polresta Padang untuk pegembangan. ”Kita amankan pelaku dan barang buktinya untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus agar satu persatu jaringan pelaku dapat tertangkap,” jelas Daeng. Jika terbukti bersalah, Nehe dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Narkorika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara hingga 15 tahun penjara. (r)

Exit mobile version