3 Sekawan Kerja Sama Jual Sabu, Puluhan Paket Disita Polisi di Tanahdatar

INTEROGASI— Kasatresnarkoba Polres Tanahdatar, AKP Desneri saat menginterogasi ketiga pengedar sabu yang ditangkap.

TANAHDATAR, METRO–Tak sadar sudah diintau, tiga pemu­da yang bekerja sama mengedarkan sabu diringkus  Tim Tarantula Satres­narkoba Polres Tanahdatar di sebuah rumah di Jorong Cubadak Randah, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara pada Kamis (26/1) sekitar pukul 17.30 WIB.

Ketiga pelaku diketahui berinisial AM (21), warga Jorong Cubadak Randah, Nagari Tanjung Bonai,  Kemudian DV (34), warga Jorong Korong Nan IV Nagari Tanjung Bonai dan RS (30), warga Jorong Balai Diateh,  Nagari Sungayang, Kecamatan Sungayang.

Kapolres Tanahdatar AKBP Ruly In­dra Wijayanto, melalui Kasatrees­nar­koba AKP Desneri mengatakan, pe­nangkapan tersebut berawal didapat­kannya infor­masi jika pelaku DV diduga sering melakukan tindakan penyalahgu­naan narkotika jenis sabu.

“Setelah mendapat laporan itu, kami kemudian melakukan pengintaian terhadap DV. Setelah dibuntuti, kami mendapati DV mendatangi kediaman AM di di Jorong Cubadak Randah, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara,” ungkap AKP Desneri, Jumat (27/1).

Menurut AKP Desneri, petugas yang sudah memperhatikan gerak-gerik mencurikan di rumah ter­sebut, kemudian bergerak melakukan penggerebekan, hingga pelaku DV ditangkap bersama dua rekannya AM dan RS. Saat penangkapan, keduanya hanya bisa pasrah, karena lokasi itu sudah dikepung.

“Usai ketiga pelaku ditangkap, tim melakukan penggeledahan terhadap ketiga terduga pelaku serta menggeledah isi rumah. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 29 paket shabu, yang terdiri dari 28 paket yang dibungkus dengan plastik timah rokok dan satu paket yang dibungkus dengan plastik bening,” ujar AKP Desneri.

AKP Desneri menturkan, pada saat melakukan penggeledahan tersebut, yang ikut disaksikan oleh kepala jorong t, ketua pemuda serta masyarakat setempat. Selain sabu, tim menemukan satu unit timbangan digital warna hitam di dalam rumah.

“Ketiga terduga pelaku dan barang bukti kemudian diangkut ke Mapolres Tanahdatar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk ketiga Terduga Pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UndangUndang Nomor  35 tahun 2009. Ancaman hukumannya penjara 20 tahun,” tutupnya. (ant)

Exit mobile version