Kasus Dugaan Penipuan Bisnis Minyak Goreng Jalani Sidang Perdana

SIDANG ONLINE— Majelis Hakim PN Payakumbuh sidangkan kasus dugaan penipuan bisnis minyak goreng secara online (daring), Rabu (25/1) di ruang sidang Cakra Lantai I Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh.

PAYAKUMBUH, METRO–Majelis Hakim PN Paya­kumbuh menggelar s­idang perdana kasus dugaan pe­nipuan bisnis/pembelian minyak goreng terhadap terdakwa, Nora Oktavia (34) asal Taruko Koto Nan Gadang Kelurahan Ikua Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara dan di Jalan Bukik Barisan Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Rabu (25/1).

Sidang perdana terhadap kasus yang terjadi pada 25 April 2022 dengan nomor perkara 11/Pid.B/2022/Pn Pyh tersebut digelar secara online di ruang sidang Cakra Lantai I Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh. Di hadiri sejumlah korban dugaan penipuan.

Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Sonya Monica, SH, MH didampingi dua hakim anggota, Yonatan Iskandar Chandra, SH, dan Oktaviani, SH. Sementara terdakwa Nora yang tengah ditahan Rutan Ma­polsekta tidak didampingi Penasehat Hukum karena ia ingin maju sendiri untuk menghadapi perkara yang melilitnya itu.

Mirzanola, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh dalam dakwaannya menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Nora pada bulan Maret hingga April 2022.

Saat itu terjadi kelangkaan Minyak Goreng di Indonesia, termasuk di Payakumbuh, kesempatan itu dimanfaatkan terdakwa dengan memposting minyak goreng di berbagai media sosial maupun me­na­warkan langsung dengan WhatsApp dengan har­ga jauh lebih murah dibandingkan harga saat itu. Ia me­nawarkan minyak goreng dengan memakai nama dan identitas palsu.

Saat itu terdakwa me­nawarkan minyak goreng dengan harga 210 ribu per dus, sementara harga saat itu berkisar 265-280 ribu per dus. Korban yang tertarik untuk membeli diminta untuk mengirimkan/men­tran­s­fer uang terlebih da­hu­lu. Setelah uang dikirim, untuk tahap pertama terdakwa memang mengirimkan pesanan minyak itu kealamat korban, namun untuk pesanan berikutnya tidak lagi dikirimkan meski uang telah dikirim/ditransfer oleh korban.

Dalam dakwaan itu JPU juga menyebutkan bahwa terdakwa Nora memposting kegiatan bongkar minyak untuk menyakinkan pembeli/korban.

Gita, salah seorang korban saat ditanya JPU pada saat sidang pemeriksaan saksi menyebutkan bahwa ia mengenal terdakwa me­lalui media sosial, karena tertarik dengan rayuan dan banyaknya yang juga memesan minyak tersebut, korban akhirnya tertarik dan ikut mengirimkan uang.

“Dia minta duluan uang ditransfer, saya ada bukti transfer, saya tertarik ka­rena lihat di Media Sosial dan saya juga dirayu untuk membeli. Dia juga mengirim foto gudang minyak dan mengaku agen langsung dari Padang,” ucap Gita kepada JPU dan Majelis Hakim.

Dari keterangan korban, masih banyak yang tidak melapor. Dan kerugian korban sampai ratusan juta rupiah. Seorang saksi Gita, mengaku dihadapan majelis hakim bahwa dirinya mengalami ke­rugian Rp 23 juta.

Terdakwa Nora yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh pada 31 Oktober 2022, ia ditahan sesuai Laporan Polisi : LP/B/219/VII/2022/SPKT/Polres Payakumbuh tanggal 12 Juli 2022. (uus)

Exit mobile version