Curi Uang Rp 385 Juta, Karyawan Ekspedisi Bakar Kantor untuk Hilangkan Jejak di Dharmasraya 

TERSANGKA PENCURIAN— Jajarannya Satreskrim Polres Dharmasraya saat mengamankan tersangka L (24) atas kasus pencurian di kantor JNT Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

DHARMASRAYA, METRO–Jajaran unit Satreskrim Polres Dharmasraya mengamankan satu tersangka berinisial L (24) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di kan­tor JNT Sitiung, pada Senin (23/1).

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, me­lalui Kapolsek Kasat Res­krim IPTU Dwi Angga Pra­setyo didampingi Kasubsi Penmas IPDA Marbawi mengatakan, pelaku me­muluskan aksinya dengan cara melakukan pembakaran terhadap kantor ekspedisi pada tanggal 7 Juni 2022 yang lalu.

“Pelaku diamankan setelah pihaknya bekerjasama dengan anggota Res­krim Polsek Tugumulyo, Polres Musirawas, Polda Sumsel untuk selanjutnya digiring ke Dharmasraya untuk proses hukum selanjutnya,”ujar Iptu Dwi Angga Prasetyo.

Iptu Dwi Angga menjelaskan, kronologis penangkapan pemuda tersebut di awali dengan peristiwa kebakaran di salah satu ruko kantor ekspedisi JNT di Koto Agung Nagari Sungai Duo.

Kemudian tim unit Res­krim Polsek Koto Agung Sitiung melakukan penyidikan dan penyelidikan ternyata pelaku tersendiri yang berbuat, dalam perbuatannya pelaku beraksi seorang diri.

“Pelaku beraksi dengan memasuki ruang atas ruko JNT dengan cara memanjat dari pintu belakang lantai dua kantor JNT, kemudian tujuan pertama pelaku turun kelantai satu, setelah itu pelaku mencari rekaman cctv dan mencabut rekaman cctv terse­but,”ung­kapnya.

“Selanjutnya pelaku langsung mengambil uang di laci meja kasir sejumlah Rp385 juta yang terbungkus dan tersusun rapi dengan kantong Plastik warna pu­tih. Kemudian pelaku menjatuhkan kantong yang berisikan uang dan rekorder CCTV tersebut ke rumput -rumput bagian belakang kantor JNT,” jelas IPTU Dwi Angga

Untuk melancarkan ak­sinya tersebut sambungnya, pelaku mengelabui pe­tugas dengan cara membakar kertas kardus yang berada di lantai dua dengan tujuan pelaku untuk menghilangkan bukti-bukti atas perbuatan pencuriannya tersebut,

Hal tersebut dilakukannya, supaya uang hasil curiannya tersebut ikut terbakar, setelah kantor JNT ruangan bagian atas terbakar setelah itu pelaku turun dengan cara melompat ke bawah dan meninggalkan kantor JNT.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya, kepada pelaku di kenakan Pasal 363 ayat ke 3 KUHPidana de­ngan ancaman 7 tahun Penj­ara,”pungkas Iptu Dwi Angga Prasetyo. (gus)

Exit mobile version