360 Kendaraan Tak Berpelat Nomor Ditilang Manual dan Dikandangkan, Kombes Pol Hilman: Sengaja Dicopot untuk Hindari Tilang Elektronik

KENDARAAN DIKANDANGKAN— Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman mengecek kondisi ratusan kendaraan yang dikandangkan gegara tidak memakai pelat nomor.

PADANG, METRO–Selain sudah memberlakukan tilang ETLE, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar juga masih memberlakukan tilang manual lantaran banyak kenda­raan-kendaraan yang sengaja tidak menggunakan pelat nomor agar tidak terkena tilang ETLE.

Selama Januari 2023 ini saja, Ditlantas Polda Sumbar melakukan tilang manual terhadap 360 pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak mengunakan pelat nomor. Bahkan, kendaraan tersebut dikandangkan untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar.

“Tanpa pelat nomor kendaraan ini kesulitan kami mengidentifikasi kendaraan tersebut. Apabila kami mengunakan tilang ETLE tidak dapat datanya. Oleh karena itu solusi satu-satunya melakukan penindakan dengan tilang ma­nual,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya, Selasa (24/1).

Kombes Pol Hilman menegaskan selama ini pihaknya tidak pernah menghapus penilangan manual. Terdapat pelanggaran prioritas yang mesti dilakukan tilang manual.

“Seperti contoh kendaraan yang meresahkan masyarakat, tanpa pelat nomor, balap liar, kenalpot bodong, itu kami lakukan penilangan manual. Karena kalau tidak pakai pelat nomor, tidak bisa diterapkan tilang ETLE,” ujar Kombes Pol Hilman.

Di beberapa daerah, kata Kombes Pol Hilman, juga sudah mulai melaksanakan tilang manual, apalagi yang menyangkut dengan pelanggaran yang fatal mengakibatkan ke­celakaan.

“Pelanggaran yang me­nimbulkan kecelakaan. Seperti kemarin anak di bawah umur meninggal dalam satu kejadian. Ibu-ibu korban tabrak lari, dari kendaraan itu kita bisa cari tahu (penabrak) dari pelat nomor,” kata dia.

Motor Baru Tanpa Pelat Nomor

Sementara itu, Kombes Pol Hilman menyebutkan, untuk kendaraan baru paling lama nomor kendaraan keluar selama dua minggu. Pengurus pelat nomor kendaraan dilakukan pihak dealer ke Samsat.

“Jadi masyarakat yang membeli kendaraan baru, silakan hubungi dealer dua minggu setelah dibeli. Karena sesuai surat tanda coba kendaraan hanya dua minggu,” jelasnya.

Surat tanda coba kendaraan, lanjut Kombes Pol Hilman, seharusnya hanya berlaku saat kendaraan keluar dealer menuju kediaman pembeli kendaraan. Sehingga diwajibkan kendaraan memiliki pelat nomor kendaraan.

“Pada intinya adalah pelat nomor ini adalah legitimasi operasional ma­sya­rakat untuk dapat me­ngemudi di jalan raya. Tanpa pelat nomor tentu tidak ada legitimasi,” tuturnya.

Kombes Pol Hilman mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan berkendara. Silakan melengkapi administrasi kelengkapan kendaraan.

“Sehingga dalam berkendara aman dan tanpa khawatirkan dalam berkendara dan tidak melakukan pelanggaran. Kita tentunya sangat menyayangkan ting­gi­nya angka kecelakaan, khususnya didominasi para remaja. Remaja harapan bangsa dan negara yang untuk mengisi ma­sa depan negara,” tukasnya.  (rgr)

Exit mobile version