Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Tak Berizin

ILUSTRASI— Warga menunaikan pembayaran zakat.

JAKARTA, METRO–Kementerian Agama merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023 dan menemukan ada sekitar 108 yang tidak mengantongi izin.

“Ada juga 108 lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masya­rakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (20/1).

Kamaruddin mengatakan dari hasil pencatatannya, lembaga zakat yang miliki izin legalitas Kementerian Agama berjumlah sekitar 140. Jumlah itu terdiri atas 37 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional, 33 skala provinsi, dan 70 skala kabupaten/kota.

Adapun lembaga pengelola zakat pemerintah nonstruktural, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sudah terbentuk di 34 ting­kat provinsi dan 464 tingkat kabupaten/kota.

Kamaruddin menegaskan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam da­lam UU No 23 tahun 2011 tent­ang Pengelolaan Zakat.

Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pem­bentukan LAZ wajib men­dapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Sementara pada ayat (2) mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.

Lembaga pengelola za­kat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan lembaga amil zakat atau menghentikan segala aktivitasnya.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat,” kata Kamaruddin.

Menurutnya, Kemenag sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin. Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagama­an zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masya­rakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.

“Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan ma­syarakat yang telah men­dapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi,” kata Kamaruddin.

Adapun LAZ yang tak berizin di antaranya, Yayasan Sedekah Harian di Kab.Tangerang, Pelopor Kepedulian di Tangerang, Social Trust Fund UIN Sya­rif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Amal Terbaik Ma­dania di Tangerang Selatan, Yayasan Langkah Maju Peduli (Laju Peduli) di Tan­gerang Selatan.

Sementara sisanya dapat dilihat dalam laman resmi Kementerian Agama. (jpg)

Exit mobile version