PADANG, METRO–Direktur PT Supra Andalas Energy, Supriandi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Padang pada Kamis (19/1), setelah dilakukan Tahap II atau penyerahan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar-Jambi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Mhd Fatria didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Therry Gutama dan Kasi Intel Afliandi mengatakan, penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, untuk mempercepat proses persidangan.
Kata Mhd Fatria, tersangka Supriandi diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ia menerangkan, pelanggaran pidana yang dilakukan adalah tersangka Supriadi telah dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan Badan Tahun 2017, 2018, dan 2019 serta SPT dalam masa PPN Januari-Desember 2017, Januari-Desember 2018 dan masa pajak Januari-Desember 2019 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
“Tersangka diduga memanipulasi SPT Tahunan Badan dari tahun 2017 hingga tahun 2019 ke KPP Pratama Padang Dua sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” sebut Eks Aspidsus Kejati Sumbar itu.
Akibat dari perbuatan tersangka sebut Fatria, menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 745,778,551,- (Tujuh ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus lima puluh satu).
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” pungkasnya. (hen)