Ditahan Kejari Padang, Direktur PT Supra Andalas Energy Terjerat Kasus Manipulasi Pajak

SERAHKAN TERSANGKA—Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar Jambi menyerahkan tersangka manipulasi pajak yakni Direktur PT Supra Andalas Energy, Supriandi ke Kejari Padang.

PADANG, METRO–Direktur PT Supra Andalas Energy, Supriandi penahanan oleh  Kejaksaan Negeri Padang pada Kamis (19/1), setelah dilakukan Tahap II atau penyerahan tersang­ka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar-Jambi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kaja­ri) Padang Mhd Fatria didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Therry Guta­ma dan Kasi Intel Afliandi menga­takan, penahanan tersangka dilaku­kan selama 20 hari ke depan, untuk mempercepat proses persidangan.

Kata Mhd Fatria, tersangka Supriandi diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 ten­tang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No­mor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai­mana telah diubah bebe­rapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 tentang Har­monisasi Peraturan Per­pajakan.

Ia menerangkan, pelanggaran pidana yang dilakukan adalah tersangka Supriadi telah dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan Badan Tahun 2017, 2018, dan 2019 serta SPT dalam masa PPN Januari-Desember 2017, Januari-Desember 2018 dan masa pajak Januari-Desember 2019 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

“Tersangka diduga memanipulasi SPT Tahunan Badan dari tahun 2017 hingga tahun 2019 ke KPP Pratama Padang Dua sehingga menimbulkan kerugian pa­da pendapatan negara,” sebut Eks Aspidsus Kejati Sumbar itu.

Akibat dari perbuatan tersangka sebut Fatria, menimbulkan kerugian pa­da pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 745,778,551,- (Tujuh ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus lima puluh satu).

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam ta­hun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak,”  pungkasnya. (hen)

Exit mobile version