LPSK Belum Kabulkan JC AKBP Dody Prawiranegara

BELUM DIKABULKAN— Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan belum memutuskan mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus penjualan narkoba.

JAKARTA, METRO–Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memutuskan mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) AKBP Dody Prawi­ranegara dalam kasus penjualan narkoba jaringan Irjen Pol Teddy Minahasa. Sejauh ini, persyaratan dianggap belum lengkap.

“Belum, karena syaratnya juga belum lengkap. Sekarang masih menunggu syarat kelengkapan dari mereka setelah itu nanti dilakukan investigasi dan asesmen,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi, Jumat (28/10).

Hasto mengatakan, pihak AKBP Dody belum melengkapi syarat formil seperti identitas, dan lainnya. Termasuk kronologi kasus yang menjeratnya.

LPSK tidak memberikan tenggat waktu kepada Dody untuk melengkapi berkas. “Kalau nanti permohonan sudah diajukan berlaku tenggat waktu satu minggu kalau belum cukup bisa diperpanjang hingga satu bulan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait permintaan pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea yang meminta agar LPSK menolak permohonan JC tersebut, Hasto menrgaskan lembaganya tidak bisa diintervensi. LPSK akan mengampil keputusan secara mandiri.

“LPSK itu posisinya semua orang berhak mengajukan permohonan. Kalau memenuhi syarat Kemudian hasil investigasi dan asesmennya memenuhi syarat dan memadai untuk menjadi terlindung ya kita lindungi. Kalau tidak ya kita tolak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan status hukum para pelaku penjualan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Seluruhnya kini berstatus tersangka, baik itu warga sipil maupun anggota polisi.

“Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/10).

Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda AD.

Atas perbuatannya, Teddy dikenakan Pasal 114 Ayat (3) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (jpg)

Exit mobile version