JAKARTA, METRO–DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-undang (UU). Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9).
Wakil Ketua DPR LoÂdewijk F Paulus memimpin rapat paripurna yang meÂngesahkan RUU PDP tersebut. Dalam kesempatan ini, Lodewijk menanyakan kepada setiap fraksi di DPR apakah setuju untuk mengesahkan RUU PDP menjadi UU.
“Apakah Rancangan UnÂdang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Lodewijk daÂlam rapat paripurna.
 “Setuju,” jawab para anggota dewan diiringi ketokan palu tanda persetujuan.
Dalam kesempatan terÂsebut, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengharapkan, beleid baru tersebut menjadi payung hukum bagi warga negara dalam perlindungan data pribadi. Terlebih belakangan ini, ramai isu kebocoran data.
“RUU tentang PDP benar-benar jadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya,” ungkap Abdul Kharis.
Rapat paripurna ini juga dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Dia menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi I yang telah membahas RUU PDP sampai menjadi UU.
 “Dalam kesempatan yang baik ini, perkenankan kami mewakili presiden Republik Indonesia untukmenyampaikan terima kaÂsih besar-besarnya atas keputusan yang baru saja dilakukan dalam pengesahan UU PDP,” pungkas JohÂnny.
Secara terperinci sisÂtematika dari RUU tentang Perlindungan Data Pribadi adalah sebagai berikut, Bab I Ketentuan Umum, Bab 2 Asas, Bab 3 Jenis Data Pribadi, Bab 4 Hak subjek data pribadi, Bab 5 Pemrosesan Data Pribadi. Kemudaian Bab 6 Kewajiban Pengendalian Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi Dalam Pemrosesan Data Pribadi, Bab 7 Transfer Data Pribadi.
Lalu Bab 8 Sanksi Administatif dan Bab 9 Kelembagaan, Bab 10 Kerja Sama Internasional, Bab 11 Partisipasi Masyarakat. Bab 12 Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara, Bab 13 Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi, Bab 14 Ketentuan Pidana. Dan Bab 15 Ketentuan Peralihan terkahir Bab 16 Ketentuan Penutup. (jpg)
















