Petani Agam Tanam Ganja, Ya Ditangkaplah

Petugas Sat Narkoba Polres Agam, Sabtu (19/09/2015) menangkap pemilik sekaligus penanam ganja, Doni Fidonal (43) di Matur, Agam.
AGAM, METRO–Ladang berisi tanaman ganja seluas satu hektare ditemukan petugas Satnarkoba Polres Agam di Kampung Batang Aia Kaciak, Jorong Surau Lubuak, Nagari Tigo Balai, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sabtu (19/9) sekitar pukul 08.30 WIB. Petugas langsung menangkap pemilik sekaligus penanam ganja, Doni Fidonal (43).
Kapolres Agam, AKBP Eko Budhi Purwono melalui Kasatnarkoba, Iptu Dodi Ependi kepada POSMETRO mengatakan, di ladang ganja tersebut berhasil ditemukan enam batang ganja dengan tinggi bervariasi antara dua centimeter hingga satu centimeter. Pelaku yang merupakan warga Kubangan, Jorong Surau Lubuak, Nagari Tigo Balai, Kecamatan Matur ini diduga sudah lama menanam tanaman tersebut.
Dijelaskannya, penemuan ladang ganja itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kampung Batang Aia Kaciak ada ladang ganja. Kemudian, Tim Satnarkoba Polres Agam berkoordinasi dengan Polsek Matur untuk bergerak ke lokasi.
Sekitar pukul 04.00 WIB, personel gabungan Satnarkoba dan Tim Polsek Matur langsung bergerak ke TKP untuk melakukan pemusnahan ganja serta penangkapan terhadap tersangka.
“Sebagian tanaman ganja telah dimusnahkan dengan cara dicabut dan langsung dibawa ke Mapolres Agam guna untuk barang bukti penyelidikan. Saat ini, barang bukti dan tersangka telah kita amankan di Mapolres Agam,” ujarnya.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku sudah empat bulan mengembangbiakkan batang ganja di ladangnya dengan jarak berjauhan di lokasi tanah seluas satu hektar. Awalnya dia mendapatkan biji saat dia memakai narkoba yang dibeli kepada salah seorang temannya, Romi yang merupakan warga setempat.
Berdasarkan pengakuan tersangka, batang ganja yang dia tanam itu hanya untuk dipakai, bukan untuk diedarkan. Namun, penyidik tidak serta merta mempercayai pengakuan dari tersangka ini, pasti ada indikasi untuk diedarkan.
“Kemungkinan, kita akan menjerat tersangka dengan Pasal 111 KUHPidana dengan ancaman minimal 6 tahun dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara,” tutupnya. (i)

Exit mobile version