Umar Jaya saat ditangkap di kawasan Aiapacah, Kota Padang, Jumat (18/09/2015) lalu.
PADANG, METRO–Kriminolog Universitas Andalas (Unand), Fadilah Sabri saat menyebut, pembunuhan yang Umar Jaya lakukan merupakan delik biasa. Jadi, untuk penyidikan, pihak kepolisian bisa mengambil kebijakan tanpa berkoordinasi dengan pihak keluarga. Kasus pembunuhan istri pemilik yayasan Baiturrahmah terancam tak bisa dilanjutkan.
Pasalnya, kasus ini dinilai sudah kedaluwarsa. Karena, kasus ini telah berjalan 19 tahun, terjadi pada tahun 1996 lalu. Sementara, sang pembunuh sadis Umar Jaya baru ditangkap polisi beberapa waktu lalu.
“Kalau pidana pembunuhan adalah delik biasa. Berbeda dengan delik aduan, pihak penyidik bersifat pasif, karena harus menunggu laporan dari pihak keluarga. Kapan saja bisa dilaporkan oleh pelapor,” jelas dosen Unand ini.
Dijelaskannya, jika kasus tersebut adalah delik biasa, maka saat ini telah kedaluwarsa. Karena, jika pembunuhan yang dilakukan oleh Umar Jaya dituntut dengan tuntutan pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup, maka daluarsa kasus tersebut 18 tahun. Aturan itu ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Artinya, kasus ini tidak bisa dilanjutkan lagi. Karena, kasus telah melebihi 18 tahun. Untuk jenis kejahatan atau tindak pidana dengan tuntutan hukum selama maksimal 3 tahun, kedaluwarsanya adalah 6 tahun. Untuk tindakan pidana dengan tuntutan hukum lebih dari 3 tahun, maka kedaluwarsanya adalah 12 tahun,” jelasnya.
Meski secara umum kasus tersebut telah memasuki masa kedaluwarsa, akan tetapi kata Fadilah Sabri, masih tetap bisa dilanjutkan jika ada bukti-bukti baru yang ditemukan. Namun, ini penuh adalah kewenangan pihak kepolisian untuk mengungkap pembunuhan yang tak kunjung temukan titik terang.
“Latar belakang pembunuhan belum terungkap secara gamblang. Bukti-bukti untuk menjerat siapa aktor dalam pembunuhan berencana ini belum tahu. Tapi kita serahkan saja kepada penyidik,” jelasnya.
Sebelumnya, sang pembunuh bayaran Umar Jaya yang ditangkap Dit Resnarkoba Polda Sumbar di parkiran RS Siti Rahmah, Aiapacah, Kototangah, Padang, Kamis (17/9) lalu, sampai Jumat (18/9) malam masih ditahan di Mapolres Limapuluh Kota, kawasan Ketinggian, Sarilamak, Harau.
Penjahat kelas kakap yang diduga pernah beraksi di Sumbar, Riau, Jambi, Sumsel, Bengkulu, dan Lampung itu dikurung dalam sebuah sel kosong, tapi bukan sel khusus. (age/da)