PADANG, METRO–Perwakilan masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (9/8). Mereka menggelar aksi demonstrasi dalam rangka peringatan Hari Adat Sedunia.
Dalam aksi tersebut, mereka menolak Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar yang dinilai belum mengakomodir kebudayaan Mentawai.
Pantauan di lokasi, massa aksi yang berjumlah puluhan orang itu datang sekitar pukul 10.00 WIB. Beberapa dari mereka mengunakan pakaian khas Mentawai. Mereka juga membawa spanduk. Aksi mereka mendapat pengawalan dari polisi.
“Kami merasa dari masyarakat adat Mentawai belum diakui di Sumbar ini. Supaya kawan-kawan ketahui dalam UU itu, kebudayaan Mentawai tidak diakomodir,” ujar Ketua Aliansi Mentawai Bersatu, Yosafat Saumanuk dalam aksi tersebut.
Padahal, kata dia, dalam Pasal 180 Ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 telah dinyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masing-masing hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU.
Oleh karena itu, pihaknya pun meminta untuk beraudiensi dengan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.
“Supaya UU yang telah ditandatangani, kami minta bantu kami supaya kami bisa diakomodir dalam UU Nomor 17 Tahun 2022,” jelasnya.
Yosafat menegaskan masyarakat Mentawai merupakan bagian dari Sumbar. “Kita tegaskan bukan penumpang. Kita bagian dari masyarakat Sumbar,” ungkapnya.
Sementara itu, Sabri Siritoitet selaku juru bicara Aliansi Mentawai Bersatu dalam orasinya meminta bertemu dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.
“Kami minta Gubernur untuk merespons. Kami minta Gubernur dan Wakil Gubernur untuk menemui kami,”ujarnya.
Pihaknya juga meminta Mahyeldi untuk membawa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, M Tito Karnavian yang menurut mereka saat ini berada di Padang untuk menghadiri kegiatan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia.
“Kami minta Gubernur dan Wakil Gubernur untuk menemui kami, dan membawa Mendagri yang saat ini ada di Padang untuk bertemu dengan kami,” jelasnya.
Sabri menerangkan, pihaknya menolak Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar yang dinilai belum mengakomodir kebudayaan Mentawai. Oleh karena itu, pihaknya juga meminta respon Gubernur mengenai UU tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta Gubernur melalui kebijakannya memberikan pengakuan terhadap budaya Mentawai agar masyarakat Mentawai bisa menjaga budaya dan hutan adat mereka.
“Kami minta Gubernur dan Wakil Gubernur melalui kebijakannya untuk lebih memperhatikan Mentawai. Bagi kami hutan adalah sumber kehidupan, tapi apa yang terjadi, malah tergerus. Oleh karena itu, kami minta Gubernur untuk menemui kami,” ungkapnya.
Disela aksi tersebut, dua orang perwakilan peserta aksi masuk ke dalam Kantor Gubernur. Mereka ingin bertemu dengan Gubernur Sumbar. Namun, gubernur saat ini sedang ada kegiatan di luar.
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo mengatakan, Gubernur saat ini ada kegiatan di Sijunjung. Oleh karena itu, dia meminta peserta aksi untuk menjadwalkan pertemuan dengan Gubernur agar bisa melakukan pertemuan.
Sebagai informasi, ada 11 organisasi yang bergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu yaitu Forum Mahasiswa Mentawai Sumatra Barat, Mahasiswa Mentawai Jakarta, Himpunan Pelajar Mahasiswa Mentawai Yogyakarta, Ikatan Mahasiswa Mentawai Semarang.
Selanjutnya, Ikatan Mahasiswa Pelajar Simalegi, Ikatan Mahasiswa Pelajar Saibi Samukop, Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Matotonan, Ikatan Pelajar Mahasiswa Saliguma, Persatuan Mahasiswa Maileppet, Mahasiswa Katurei, dan Sitasimattaoi. (rom)
















