PARIAMAN, METRO – Eksekusi bangunan dilaksanakan Pengadilan Negeri Pariaman dalam perkara perdata antara pihak Sartini Rizal dan pihak Dahniar dengan luas 1.000 meter persegi di Desa Kampung Baru, Kota Pariaman, Senin (17/12).
“Gugatan perkara diajukan sudah cukup lama yakni sejak tahun 2013 dan permohonan eksekusi pada tahun 2017. Namun akibat adanya peninjauan kembali (PK) sehingga baru hari ini bisa dilakukan,” kata Panitera Pengadilan Negeri Pariaman, Ramdani.
Ia mengatakan, seluas 1.000 meter persegi dengan 14 unit toko yang sudah dimenangkan oleh pihak Sartini Rizal itu sudah dieksekusi Pengadilan Negeri Pariaman dalam perkara perdata nomor 32/Pdt.G/2013/PN. Prm.
Sementara itu, Alwis Ilyas Kuasa Hukum pihak Sartini Rizal menyampaikan, sebelumnya ada pihak ketiga yakni Buyung sebagai orang yang menyewakan toko tersebut. Pihaknya menyewakan bangunan tersebut ada yang sebelum perkara ada juga dalam masa perkara.
Kemudian, kata dia, sudah menyampaikan pada pihak yang membangun objek ini dan yang menyewakannya. Namun pihak yang kalah itu merasa mempunyai kekuatan hukum yang kuat maka pihaknya tetap melanjutkan. Pasalnya, pihaknya juga melanjutkan sampai ke Pengadilan Tinggi namun masih tetap kalah juga.
“Kami sudah menyampaikan bahwa tanah tersebut adalan milik klien kami, namun masih tetap bersikeras karena merasa kekuatan hukumnya kuat,” tutupnya. (efa)
Komentar