PADANGPARIAMAN, METRO – Sebanyak 13.108 keping e-KTP yang invalid atau rusak dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Padangpariaman di hadapan Wakil Bupati Padangpariaman, Forkopimda, Bawaslu Padangpariaman, KPU Padangpariaman dan perwakilan Camat, Senin (17/12) di Kantor Disdukcapil Padangpariaman.
”e-KTP yang dimusnahkan itu yang sudah tidak berlaku atau sudah rusak. Karena ada yang tidak tepat penulisan nama dan penduduk yang sudah pindah yang berada dalam gudang,” kata Wakil Bupati Padangpariaman, Suhatri Bur.
Ia mengatakan, akibat dari penemuan e-KTP beberapa waktu lalu, maka pemerintah daerah melalui Disdukcapil melakukan pemusnahan juga sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil bahwa e-KTP yang invalid atau rusak segera dimusnahkan.
”Maka atas dasar itu kami melakukan pemusnahan dan menghindarkan isu yang tidak baik nantinya di tengah-tengah masyarakat. Karena dalam waktu dekat juga dilaksanakannya pemilu,” ujarnya.
Ia menyampaikan, ke depan Disdukcapil akan selalu berhati-hati dan selalu melakukan pemusnahan terhadap e-KTP yang sudah invalid dan rusak itu. Pasalnya, bukan e-KTP yang ditemukan pada pekan lalu, melainkan yang berada dalam gudang.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Padangpariaman, Fadhly menyampaikan dari jumlah 13108 itu adalah E-KTP yang rusak atau sudah tidak berlaku sejak tahun 2011 sampai 2013.
e-KTP itu sebelumnya disimpan digudang Disdukcapil, namun sekarang dimusnahkan dihadapan pimpinan daerah dan Forkopimda agar tidak menimbulkan isu yang tidak baik, apalagi saat ini adalah masa tahapan kampanye.
”Tentunya isu tersebut bisa saja menjadi hangat ketika sudah dibahas oleh masyarakat dalam situasi pemilu yang sudah dekat,” tutupnya. (efa)
Komentar