BUKITTINGGI,METRO–Dua pria yang berperan sebagai pemasok dan pengedar narkoba diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam di lokasi berbeda di Kecamatan Lubuk Basung, Rabu (6/7). Dari penangkapan itu, petugas menemukan beberapa paket sabu dan ganja siap edar.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, ditangkapnya kedua pelaku berawal diciduknya pelaku berinisial RS (29) di pinggir jalan Simpang MAN 5 Pulai Jorong V Sungai Jariang, Kenagarian Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung.
“Pelaku RS kami tangkap sekitar pukul 21.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti tiga paket ganja dan satu paket sabu siap edar di dalam kantong celananya,” kata AKP Aleyxi, Kamis (7/7).
Tidak berhenti sampai di situ saja, ditambahkan AKP Aleyxi, pihaknya kemudian menginterogasi pelaku RS, hingga didapatkanlah informasi kalau ganja dan sabu miliknya itu didapatkan dari rekannya berinisial E (49) yang rumahnya di Jorong Batu Hampar, Kenagarian Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung.
“Mendapat pengakuan itu, kami pun langsung membawa pelaku RS ke rumah pelaku E yang berperan sebagai pemasok. Setiba di rumah E, kami menemukan pelaku sedang duduk santai di teras rumahnya. Hanya saja, ketika kami amankan, pelaku E mengelak tuduhan itu,” ujar AKP Aleyxi.
Dikatakan AKP Aleyxi, pihaknya pun tidak ingin percara begitu saja dan mendesak pelaku menunjukkan ganja miliknya. Setelah terdesak, pelaku akhirnya buka mulut dan menyebutkan ganja miliknya disimpan di dalam kandang anjing dekat rumahnya.
“Kami lakukan pengecekan dan pemeriksaan di kandang anjing milik pelaku E dan ditemukanlah satu kantong kresek warna hitam yang berisi ganja. Berat keseluruhan ganja ini sekitar 250 gram. Setelah itu, kedua pelaku kami bawa ke Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.
Menurut AKP Aleyxi, pelaku E merupakan bandar ganja yang bekerja sama dengan pelaku RS untuk mengedarkannya kepada penikmat. Sementara, sabu yang ditemukan untuk dipakai sendiri oleh RS yang dibeli menggunakan uang dari hasil penjualan ganja.
Atas perbuatannya, terhadap kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati atau seumur hidup. (pry)