Pemasok dan Pengedar Ganja Diciduk di Kecama­tan Lubuk Basung

GANJA— Dua pelaku RS bersama E yang berperan sebagai pemasok dan pengedar ganja ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Agam.

BUKITTINGGI,METRO–Dua pria yang ber­pe­ran sebagai pemasok dan pengedar narkoba diring­kus Tim Opsnal Satres­narkoba Polres Agam di lokasi berbeda di Kecama­tan Lubuk Basung, Rabu (6/7). Dari penangkapan itu, petugas menemukan be­berapa paket sabu dan ganja siap edar.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian mela­lui Ka­sat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubey­dillah mengatakan, ditang­kapnya kedua pelaku be­rawal diciduknya pelaku berinisial RS (29) di pinggir jalan Simpang MAN 5 Pulai Jorong V Sungai Jariang, Kenagarian Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung.

“Pelaku RS kami tang­kap sekitar pukul 21.30 WIB. Dari hasil penggele­dahan, kami menemukan barang bukti tiga paket ganja dan satu paket sabu siap edar di dalam kantong celananya,” kata AKP Ale­yxi, Kamis (7/7).

Tidak berhenti sampai di situ saja, ditambahkan AKP Aleyxi, pihaknya ke­mu­dian menginterogasi pelaku RS, hingga dida­patkanlah informasi kalau ganja dan sabu miliknya itu didapatkan dari rekannya berinisial E (49) yang ru­mahnya di Jorong Batu Hampar, Kenagarian Kam­pung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung.

“Mendapat pengakuan itu, kami pun langsung membawa pelaku RS ke rumah pelaku E yang ber­peran sebagai pemasok. Setiba di rumah E, kami menemukan pelaku se­dang duduk santai di teras rumahnya. Hanya saja, ketika kami amankan, pe­laku E mengelak tuduhan itu,” ujar AKP Aleyxi.

Dikatakan AKP Aleyxi, pihaknya pun tidak ingin percara begitu saja dan mendesak pelaku menun­jukkan ganja miliknya. Se­telah terdesak, pelaku akhir­­nya buka mulut dan me­nyebutkan ganja milik­nya disimpan di dalam kan­dang anjing dekat rumahnya.

“Kami lakukan peng­e­cekan dan pemeriksaan di kandang anjing milik pela­ku E dan ditemukanlah satu kantong kresek warna hitam yang berisi ganja. Berat kese­luruhan ganja ini sekitar 250 gram. Setelah itu, kedua pela­ku kami bawa ke Mapol­res Agam untuk menjalani peme­riksaan lanjutan,” jelasnya.

Menurut AKP Aleyxi, pelaku E merupakan ban­dar ganja yang bekerja sama dengan pelaku RS untuk mengedarkannya kepada penikmat. Semen­tara, sabu yang ditemukan untuk dipakai sendiri oleh RS yang dibeli menggu­nakan uang dari hasil pen­jualan ganja.

Atas perbuatannya, ter­ha­dap kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman huku­man minimal 5 tahun pen­jara dan maksimal pidana mati atau seumur hidup. (pry)

Exit mobile version