Digerebek Polisi, Pengedar Punya Stok 5 Paket Sabu di Kota Padang

PENGEDAR SABU— Pelaku Kiki Sandra (40) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Padang dengan barang bukti lima paket sabu.

PADANG, METRO–Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang menggerebek rumah salah satu pengedar sabu  yang sudah menjadi target operasi (TO) di Jalan Mandala nomor 11A, Kelurahan Da­dok Tunggul Hitam, Keca­matan Koto Tangah, Kota Padang, Selasa (5/7) sekitar pukul 22.15 WIB.

Ketika digerebek, pe­milik rumah bernama Kiki Sandra (40) dibuat tidak berkutik lagi dan tidak bisa mengelak. Pasalnya, petu­gas yang melakukan peng­geledahan, menemukan barang bukti sabu seberat 4,37 gram yang telah dike­mas menjadi lima paket siap edar.

Kasatresnarkoba Pol­resta Padang Kompol Al Indra mengatakan, pelaku Kiki Sandra merupakan target yang sudah lama dila­kukan pengintaian terha­dap gerak geriknya. Na­mun, setelah dipastikan pelaku memiliki dan me­nyim­pan sabu, langsung dilakukan penggerebekan.

“Kami mendapatkan informasi kalau pelaku Kiki Sandra ini baru saja belanja barang (sabu) untuk die­darkannya. Kami kemudian melacak keberadaan pela­ku dan diketahui pelaku sedang berada di rumah­nya. Kami pun mengg­e­rebek dan mengaman­kan­nya,” kata Kompol Al Indra, Rabu (6/7).

Ditambahkan Kompol Al Indra, setelah dilakukan penangkapan, pihaknya melanjutkan pencarian ba­rang bukti dengan meng­geledah seisi rumah yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.

“Dalam penggele­da­han tersebut ditemukan barang bukti berupa satu kotak handphone merek Note8 warna merah di da­lamnya terdapat lima pa­ket yang terbungkus plas­tik klip bening berisikan bu­tiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu,” ung­kap Kompol Al Indra.

Selain itu, dikatakan Kompol Al Indra, juga dite­mukan satu pack plastik klip bening diduga sebagai pembungkus sabu, satu unit timbangan digital war­na silver dan satu unit handphone lipat merek Samsung warna putih yang ditemukan di dalam rumah tempat tinggal pelaku.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan pelaku. Selan­jutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna pe­nyi­dikan lebih lan­jut,”pung­kasnya. (rom)

Exit mobile version