PADANG, METRO – DPRD Provinsi Sumatera Barat telah mengagendakan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas pada tahun 2019. Telah disampaikan melalui rapat paripurna penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2019.
Ketua DPRD Sumatera Barat Ir Hendra Irwan Rahim mengatakan, melalui fungsi pembentukan Perda ini, DPRD Sumbar mengakomodir aspirasi masyarakat terkait dengan kebutuhan Perda yang diperlukan dalam tatanan kehidupan masyarakat.
Menurut Hendra, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011, agar pembentukan Perda dapat dilakukan secara tertib, tertata sesuai dengan skala perioritas dan kebutuhan daerah, maka perlu disusun rencana pembentukan perda yang sistimatis ke dalam program pembentukan perda (Propemperda).
Mempedomani ketentuan Pasal 16 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, bahwa hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dan pemerintah daerah, disepakati menjadi propemperda dan ditetapkan dalam rapat paripurna sebelum penetapan Ranperda tentangt APBD.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pembentukan Perda Tahun 2019, Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat dan Biro Hukum telah menyusun dan membahas rencana kebutuhan Perda pada Tahun 2019 sesuai dengan skala perioritas,” ujar Hendra.
Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Provinnsi Sumatera Barat, H Rafdinal, SH menyampaikan, dari proses penyusunan dan pembahasan yang telah dilakukan oleh Bapemperda bersama Biro Hukum serta memperhatikan masukan masukan selama pembahasan.
“17 Perda Provinsi Sumatera Barat, 15 Rancangan Perda Merupakan usulan Pemerintah Daerah dan 2 Rancangan Perda merupakan usulan Anggota DPRD usul prakarsa DPRD,” ujar Rafdina.
Adapun Propemperda Tahun 2019 tersebut adalah, perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Induk pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sumbar 2014-2025. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Perubahan Kedua Atas Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa usaha, Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Rencana Umum Energi daerah.
Kemudian, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penyelenggaraan Persandian, Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Rencana tata Ruang Kawasan Startegis Provinsi Danau Singkarak, Penyelenggaraan Pariwisata Halal, Konversi Bank Nagari dari Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah.
Seterusnya, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Perlindungan Lahan Pertanian, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2019 dan terakhir, Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020. (adv)
Komentar