PADANG, METRO – Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban di beberapa lokasi di Kota Padang, Minggu malam (9/12). Alhasil, sebanyak 19 orang diamankan petugas karena melanggar peraturan daerah (Perda).
Mereka diamankan petugas dengan rincian 10 orang remaja di depan studio foto Fujiyama, Jalan Hiligoo, Kecamatan Padang Selatan saat tengah asik berjoget-joget dengan dentuman musik dari sound system mobil. Akibat ulah para remaja itu, membuat masyarakat terganggu terlebih suara musik tersebut sangat keras.
Di lokasi berbeda petugas juga mengamankan tiga orang remaja diduga hendak melakukan aksi tawuran. Sebelumnya ketiganya sempat melintasi Jalan Tan Malaka, melihat gerak gerik mereka yang akan tawuran, petugas kemudian mengamankan ketiga remaja itu untuk dimatai keterangan.
Beranjak dari sana, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan razia di salah satu hiburan malam kafe karaoke di Jalan Diponegoro, Kecamatan Padang Barat. Tempat hiburan malam itu dirazia petugas karena sudah melewati batas jam tayang yang ditetapkan oleh Pemko Padang.
Di tempat hiburan malam itu, petugas mengamankan enam orang wanita yang tidak bisa memperlihatkan kartu identitasnya. Selain itu, empat dari enam wanita yang diamankan, diduga merupakan pasangan lesbi. Saat itu juga mereka dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk diperiksa lebih lanjut.
Plt Kasat Pol PP Kota Padang Yadrison mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh pihaknya merupakak kegiatan rutin yang bertujuan agar Padang tertib dan tentram serta bebas maksiat. Dalam kegiatan malam ini, pihaknya mengamankan 19 orang di tiga lokasi berbeda.
”10 orang remaja kita amankan sedang berjoget di depan toko orang. Aktivitas mereka ini sangat menganggu dan meresahkan. Apalagi suara musik yang mereka nyalakan sangat bising. Selain itu kita juga mengamankan tiga remaja yang akan tawuran serta enam oranh wanita di dalam tempat hiburan malam yang sudah lewat batas jam tayang,” kata Yadrison.
Bantah Lesbi
Yadrison mengungkapkan, terkait adanya empat orang wanita yang diduga lesbi, pihaknya masih belum bisa memastikan dan membuktikannya. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan mereka tetap bersikukuh membantah tuduhan tersebut. Sehingga perlu pendalaman lebih lanjut.
”Setiap malam kita lakukan pengawasan terhadap para pelanggar, jika ditemukan adanya yang menyalahi dan menganggu ketertiban personil akan langsung melakukan tindakan. Orang tua mereka kita panggil untuk datang ke Mako Satpol PP, jika dalam Penyelidikan ditemukan ada yang berprofesi sebagai PSK maka akan kita bina di Panti rehabilitasi Andam Dewi Sukarami Solok,” pungkas Yadrison. (rgr)
Komentar