ilustrasi
PADANG, METRO–Petualangan Hendra Adinata (33), yang berprofesi sebagai sopir oyak, terhenti di tangan kepolisian. Warga Kotobaru, Padang ini diringkus karena mengantongi lima paket sabu saat berada di Jalan Ampang Raya, Kecamatan Kuranji, Minggu (13/9) malam. Lima paket sabu yang dibawa Hendra, jika diuangkan seharga Rp7 juta.
Kepada polisi, Hendra mengakui perbuatannya. Dia nekat menjual sabu dikarenakan penghasilannya sebagai sopir oyak, tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. ”Saya terpaksa begini (jualan sabu-red) karena tidak memiliki penghasilan tetap untuk menghidupi keluarga. Maklum, saya hanya sopir oyak,” terang Hendra kepada polisi.
Penangkapan Hendra berkat adanya informasi dari masyarakat yang sudah resah melihat Hendra dengan bebas mengedarkan narkoba. Dapat laporan, petugas yang dipimpin Kanit I Satnarkoba Iptu Herit Syah dan Dantim Pemberantasan Narkoba Ipda SH Sitorus langsung bergerak. Keberadaan Hendra dibuntuti. Dia bersua oleh polisi di loket travel kawasan Ampang.
Tak menunggu lama, Hendra diciduk. Dia tak sempat melawan atau kabur, sebab lokasinya berada terlebih dahulu dikepung. Setelah ditangkap, digeledah. “Lima paket sabu seharga Rp7 juta berhasil diamankan anggiota yang turun ke lapangan untuk melakukan penangkapan,” terang Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana, Senin siang.
Penemuan barang bukti sudah cukup mengantarkan Hendra ke balik jeruji besi. Dia bakalan lama berada di sel tahanan karena ulahnya itu. ”Tidak sekali dua kali Hendra melakukan transaksi narkoba. Namanya sudah lama masuk ke dalam target operasi,” papar Kasatnarkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman.
Pengakuan Hendra, sabu-sabu dijualnya kepada rekan satu profesi. Lebih tepatnya kepada sopir travel. Kini, polisi lebih mendalami secara detail asal sabu yang dimilikinya. “Barang bukti yang disita merupakan sisa dari sabu yang sudah banyak dijual. Diduga tersangka menjual sabu ke sopir-sopir travel,” kata Daeng.
Kompol Daeng menegaskan, tersangka merupakan pengedar narkoba, untuk itu dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba, dengan hukuman lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. (cr9)













