Berharap Dinikahi, ABG Pasrahkan Diri

LIMAPULUH KOTA, METRO – Entah apa yang sedang dipikirkan Bunga (13) –nama samaran, mau-maunya menjalin cinta terlarang dengan R (37), asal Jorong Koto Tinggi, Nagari Muaro Paiti, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota. Sehingga dia pasrah dicabuli berkali-kali.
Berharap bisa dinikahi R, Bunga pasrah dicabuli di rumah R, di dalam WC saat semua keluarga R sedang tidur pulas sekitar pukul 24.00 WIB. Sebelum merenggut kehormatan Bunga, R berjanji akan menikahinya setelah cukup umur. Sehingga hubungan terlarang itu berlangsung sejak Juli 2018 lalu.
Ironisnya, korban yang merupakan teman anaknya itu dicabuli berkali-kali di rumah pelaku. Tak terima dicabuli pelaku, akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Saat itu, keluarga melihat ada SMS yang dibaca dalam HP Bunga yang berisi kata ‘sayang’.
“Benar saat ini terlapor telah kita lakukan penahanan di Polres,” ujar Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Haris Hadis melalui Kasat Reskrim AKP Anton Luther dan Kapolsek Pangkalan AKP Efrizul mengatakan, Senin (3/12) kepada awak media.
Dikatakan Kapolres, kronologi pencabulan yang dilakukan pelaku berawal pada bulan Juli lalu. Dimana waktu itu korban menginap di rumah pelaku. “Kejadian berawal di bulan Juli 2018 sewaktu korban main di rumah pelaku bersama anaknya JP,” tambah Kapolsek.
Setelah menginap, Bunga mulai akrab dengan pelaku, hingga bekerja di warung miliknya. Di sinilah benih cinta mereka berdua mulai tumbuh. Setelah satu bulan bekerja di warung miliknya, R memberanikan diri untuk menelepon korban mengutarakan perasaan. Namun entah apa yang ada dibenaknya waktu itu, rasa sayang R malah dibalasnya dengan syarat pelaku mau menikahinya.
Keesokan harinya, Bunga malah mengajak pelaku pergi jalan-jalan ke tempat temannya. Pelaku sempat menanyakan kepada Bunga apakah benar mau pergi dengannya. “Apakah nanti kamu tidak malu dengan teman-temanmu berpacaran dengan orang tua,” ujar pelaku kepada korban.
Hingga akhirnya mereka berdua janjian di suatu tempat. kemudian korban pergi meminjam sepeda motor pamannya dan langsung ke lokasi yang telah disepakati. “Pada saat itu juga mulai akrab dengan pelaku,” sebut Kapolsek.
Dua hari kemudian, sewaktu korban berada di rumah terlapor pada malam hari saat anak dan istri terlapor sudah tidur sekira pukul 24.00 WIB, terlapor mengajak korban ke dalam WC. Di sana terlapor membujuk korban berhubungan. “Nanti kalau kamu sudah cukup umur bakal abang nikahi,” bujuknya.
Tidak hanya sampai di situ, aksi bejat pelaku terhadap korban dilakukan berulang-ulang. Bahkan lebih dari sepuluh kali di tempat yang berbeda di dalam rumah pelaku. “Semenjak kejadian itu korban sering diberikan uang,”pungkas Kapolsek.
Akibat ulahnya, pelaku R terancam Pasal 81 ayat (1) Undang-undang no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara. (us)

Exit mobile version