LIMAPULUH KOTA, METRO–Takut videonya vulgarnya tersebar di media sosial, seorang remaja perempuan yang masih bersatus pelajar SMP di Kecamatan Luak, Kaupaten Limapuluh Kota ini, hanya bisa pasrah dijadikan pelampiasan nafsu bejat oleh pacaranya sendiri.
Bahkan, korban Bunga (nama samaran-red) yang baru berusia 15 tahun ini selalu mendapatkan ancaman dari pacarnya berinisial WD (22), warga Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota. Sehingga korban dicabuli oleh pacarnya itu sudah berkali-kali di berbagai tempat.
Meski sudah berusaha merahasiakannya, orang tua korban lantas curiga dengan perubahan sikap korban. Pasalnya, korban yang biasanya ceria, belakangan malah sering murung dan jarang berkomunikasi. Orang tua korban pun kemudian membujuk korban untuk menceritakan masalah yang dialaminya.
Awalnya, korban Bunga enggan membuka aib yang telah dilakukannya bersama sang pacar. Namun, setelah didesak dan dibujuk, korban pun akhirnya menceritakan semua yang telah diperbuat WD kepadanya. Sontak saja, orang tua korban geram dan langsung membawa korban melapor ke Polres Limapuluh Kota.
Berdasarkan laporan itulah, Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota yang sudah mengantongi alat bukti, kemudian menangkap pelaku WD saat sedang nongkrong di warung kopi di Kawasan Guguak. Usai ditangkap, pelaku pun dijebloskan ke jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP Syafrinaldi mengatakan, korban terpaksa menuruti nafsu WD, karena diancam sang pacar akan menebar videonyo jika tidak menuruti ajakannya. Takut, video persetubuhannya disebar oleh pelaku, akhirnya korban pasrah diajak sang pacar untuk melayani nafsu bejatnya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku WD mengakui sudah melakukan persetubuhan dengan korban berkali-kali. Aksinya dilakukan di rumah korban, rumah tersangka dan di pondok dibelakang rumah pelaku. Setiap melakukan aksi bejat itu, pelaku mengancam dan memaksa korban untuk menurut,” ungkap AKP Syafrinaldi, Rabu (20/4).
Menurut AKP Syafrinaldi, saat mencabuli korban, pelaku juga sempat merekamnya menggunakan handphone (Hp). Video-video itulah yang dijadikan senjata untuk mengancam korban agar selalu menuruti nafsu bejatnya. Pasalnya, pelaku mengancam akan menyebarkan video vulgar tersebut.
“Modusnya memakai video yang direkamnya itu. Korban pun terpaksa menuruti permintaan pelaku. Makanya, aksi pencabulan itu terjadi berkali-kali. Tapi, terungkapnya karena orang tua korban curiga dengan perubahan sikap korban, hingga akhirnya korban mau bercerita,” ujar AKP Syafrinaldi.
Dari cerita korban itulah, dikatakan AKP Syafrinaldi, orang tua korban yang tak terima anaknya telah dicabuli, kemudian melapor ke Polres Limapuluh Kota pada tanggal 9 April lalu. Selanjutnya, pelaku diringkus pada Rabu (13/4) lalu dan saat ini pelaku sudah ditahan di sel untuk menjalani proses hukum.
“Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 76 D UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.
Seperti diketahui, perbuatan bejad terhadap anak dibawah umur sebelumnya juga terjadi di Kabupaten Limapuluh Kota, seperti kasus persetubuhan yang diduga dilakukan seorang pria terhadap tetangganya yang masih dibawah umur dengan ancaman akan membunuh ibu korban jika nafsu setannya tidak dituruti. Namun saat ini yang jadi korban adalah seorang pelajar SMP. (uus)















