BUKITTINGGI, METRO – Satresnarkoba Polres Bukittinggi kembali menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu di tempat berbeda. Dari kedua tangan tersangka, petugas mengamankan 5 paket sabu beserta timbangan dan alat hisab.
Dari AK (41) warga Jalan M Syafei, Kompleks PJKA Kelurahan Tarok Dipo, Guguak Panjang Bukittinggi petugas mengamankan 4 paket sabu dengan berat 1/4 ons. Dengan rincian, satu paket besar yang terbungkus plastik klep warna bening dan tiga paket sedang yang terbungkus plastik klep warna bening.
Selain itu, petugas juga mengamankan, satu unit timbangan kecil warna hitam, satu buah mencis warna hijau dan tujuh buah plastik klep warna bening.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Pradipta Putra Pratama mengatakan, tersangka AK ditangkap di sebuah rumah di Taluak IV Suku Kecamatan Banuhampu. Kab.Agam, Kamis (29/11) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kita mendapat laporan dari warga bahwa di daerah itu sering transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu kita melakukan penyelidikan. selanjutnya melakukan penangkapan.
Di hadapan saksi saksi dilakukan pengeledahan dan di dalam rumah ditemukan satu buah tas slempang warna coklat merk Assault 83 yang berisikan 4 paket narkoba beserta alat hisab dan timbangan.
“Tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres guna proses lebih lanjut. Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 jo 112 UU no 35 thn 2009,” ulasnya.
Sebelumnya, Petugas menangkap tersangka berinisial E panggilan N (40) beralamat di Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai (PGRM) Nagari Gaduik Kec. Tilkam Kab.Agam.
Tersangka E ditangkap di Jorong Bonjo Kenagarian Panampuang Kec.IV Angkek Kab.Agam, Rabu (28/11) sekitar pukul 18,30 WIB. (cr8)
Komentar