PADANG, METRO – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubukbegalung membekuk spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat tengah berada di kawasan pangkalan angkot depan Toko Serba Lima Ribu, Kawasan Pasar Raya Padang, Kecamatan Padang Barat, Senin (26/11) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku yang diketahui bernama Verri Dasrianto (30) yang sehari-hari bekerja sebagai agen angkot Bandar Buat ini, tak berkutik saat ditangkap. Setelah dilakukan penangkapan, petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan ditemukan satu set kunci leter T sebagai alat curanmor.
Petugas yang melakukan pengembangan kasus juga menangkap penadah atau penampung sepeda motor hasil curian bernama Raynaldo Saputra (22), warga Pesisir Selatan di rumah kontrakannya Jalan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur.
Di rumah kontrakan penadah itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio Sporty warna hitam BA 5874 GL yang merupakan hasil curian pelaku Verri Desrianto yang telah dijual kepada pelaku Reynaldo Saputra. Rencananya, pelaku penadah akan menjual kembali sepeda motor hasil curian ke Pesisir Selatan.
Informasi yang dihimpun, ditangkapnya pelaku berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban Usnadi (26) ke Polsek Lubeg dengan nomor LP/46/K/I/2018 pada bulan Januari lalu. Dalam laporannya korban melaporkan kalau sepeda motornya hilang saat sedang diparkir di depan rumah makan miliknya.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubeg melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari saksi-saksi. Dalam waktu 10 bulan melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan bukti yang kuat kalau aksi pencurian sepeda motor dilakukan oleh pelaku Verri Desrianto.
Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas langsung melakukan perburuan hingga pelaku ditangkap saat sedang bekerja sebagai agen angkot Bandar Buat di kawasan Pasar Raya Padang. Pria yang sekujur tubunya sudah dipenuhi tato itu tak bisa mengelak atas tuduhan petugas.
Untuk menjerat pelaku, petugas langsung membawa pelaku ke rumahnya mencari barang bukti. Setelah melakukan penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan satu set kunci leter T di dalam lemari, dan pakaian yang dibeli pelaku dari hasil penjualan sepeda motor hasil curian.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menjual hasil curiannya itu kepada pelaku Raynaldo Saputra (22), yang mengontrak rumah di kawasan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur. Petugas langsung mendatangi rumah kontrakan tersebut dan ditemukan pelaku sedang duduk di depan pekarangan rumahnya.
Petugas dengan sigap membekuk pelaku tanpa perlawanan. Usai ditangkap, petugas menggeledah rumah kontrakan pelaku dan ditemukan satu unit sepeda motor Yamaha Mio hasil curian yang dibeli pelaku. Pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolsek Lubeg untuk pengusutan kasus lebih lanjut.
Kapolsek Lubeg AKP Rico Fernanda didampingi Kanit Reskrim Ipda Jauhar Rizqullah Sumirat, mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui sudah melakukan aksinya di 19 lokasi berbeda di wilayah hukum Lubeg, dan pelaku memiliki jaringan untuk menjual hasil curanmornya tersebut.
“Pelaku sudah banyak melakukan aksi curanmor. Selain menangkap otak pelaku curanmor, kita juga menangkap penadah hasil curian. Penadah inilah yang menampung sepeda motor hasil curian pelaku dan kemudian dibawa ke luar Kota Padang,” kata Rico.
Rico menambahkan, pelaku melakukan aksi curanmor seorang diri menggunakan kunci leter T dan pelaku melakukan aksinya dengan sangat cepat. Melakukan aksi curanmor di kawasan permukiman atau di tempat keramaian. Uang hasil curanmor itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhannya.
“Kita masih terus melakukan pengembangan kasus untuk melacak keberadaan sepeda motor hasil curiannya yang sudah dijual. Terhadap otak pelaku pencurian akan kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara, sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHP,” pungkasnya. (rgr)














