Pasutri dan Mantan Polisi Edarkan Sabu

AGAM, METRO – Sepasang suami istri ditangkap polisi Senin (26/11) di rumahnya di Kampung Baru Silalang, Jorong Kampung Melayu, Kenagarian Sitalang, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. E (51) dan istrinya F (37) diduga mengedarkan sabu di kediaman mereka.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Narkoba AKP Antonius Dachi, Selasa (27/11) menyebut, penangkapan pasangan suami istri ini berawal dari informasi warga sekitar yang sudah resah dengan perbuatan mereka. Pasutri mengedarkan sabu secara terang-terangan. Warga takut akan merusak anak di lingkungan sekitar.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Sat Narkoba langsung bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut. Pada Senin malam itu, katanya, jajaran Opsnal mencoba memantau pergerakan kedua pasangan suami istri ini.
“Awalnya, petugas melakukan pemantauan dari jauh rumah tersangka. Setelah sekian lama melakukan pengintaian, petugas yang dibantu Opsnal Sat Reskrim melihat pasutri ini datang dari arah luar menuju rumahnya,” katanya.
Kasat melanjutkan, setelah diyakini aman dan tersangka sudah masuk dalam rumah maka anggota Sat Narkoba dan Sat Reskrim langsung menggepung rumah pasutri ini. “Kami menggerebek dan langsung mengamankan mereka,” katanya.
Menurut Kasat, dari tangan pelaku diamankan 22 paket sabu yang dibungkus plastik bening seberat 7,79 gram. Empat plastik merk Klip Plastik, 34 plastik bening dalam keadaan kosong, uang tunai Rp135 ribu, satu HP Samsung warna putih dan terakhir satu HP Samsung warna putih dan merah.
Usai mendapatkan barang bukti kedua tersangka lalu di gelandang ke Mako Polres untuk diproses. Merasa tidak puas dengan hasil tangkapan tersebut lalu melakukan pengembangan terhadap pasutri ini dan berhasil mengamankan W (34) tahun, warga Koto Malintang, Desa Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. W ternyata mantan polisi yang dipecat karena terlibat narkoba.
W ditangkap Selasa (27/11) sekitar pukul 01.40 WIB di Simpang Padang, Koto Gadang, Jorong Padang Koto Gadang, Kenagarian Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Agam. “W berhasil kita pancing melakukan transaksi di lokasi yang yang telah disepakati dengan menggunakan pembujukan dari pasutri ini,” katanya.
Katanya, W menyanggupi permintaan pasutri untuk menyediakan sabu. “Awalnya jajaran kita kewalahan mengenali pelaku setelah kita minta pasutri ini menunjukkan ciri-ciri kendaraan yang dibawanya, polisi melihat kendaraan yang ditunjukan, Xenia warna hitam Nopol BA 1756 HJ. W langsung ditangkap,” katanya.
Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu dibungkus plastik, satu kotak rokok merk Sampoerna Mild yang di dalamnya ada kaca pirek warna bening yang berisikan sabu yang disimpan di bawah sandaran tempat duduk sopir. Kemudian di bagian dasbor ditemukan kotak rokok dan kaca pirek yang berisikan sabu milik pelaku, kemudian pelaku diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolres Agam.
“Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Mencari bandar yang lebih besar yang bermain di wilayah hukum kita. Maka dari itu kasus yang seperti ini harus kita bumihanguskan,” tegas Kasat. (pry)

Exit mobile version