BUKITTINGGI, METRO – Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) Kota Bukittinggi mengamankan puluhan jeriken minuman keras jenis tuak yang baru diturunkan dari mobil pikap di Jalan Burumbung, Belakang Pasar Aur Kuning, Bukittinggi, Selasa (27/11).
Kasatpol PP Kota Bukittinggi Syafnir didampingi Kasi Operasional dan Pengendalian Dodi Andresia menyebut, tuak itu diamankan sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah tempat penampungan.
“Terungkapnya setelah ada laporan dari intel yang menyebutkan ada satu unit mobil pikap yang mendrop minuman di lokasi itu. Tim SK4 langsung bergerak ke TKP. Namun saat berada di TKP mobil pikap itu sudah tidak ada lagi di TKP, tetapi ada satu unit becak yang menjemput,” ujarnya.
Saat itulah petugas langsung mengorek keterangan dari pengemudi becak itu sehingga ditunjukkanlah lokasi penyimpanan puluhan jeriken berisi tuak. “Petugas juga mengamankan KTP tiga orang yang diduga pemilik minuman tersebut,” ungkapnya
Ketiga KTP itu atas nama Tri Siboro dan Singkat Marulitua Simarmata yang beralamat di Pulai Anak Aia dan Togi Anugrah Sipayung yang beralamat Tarok Dipo. “Saat ini ketiga orang pemilik KTP itu sedang kita pangil ke Satpol PP untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Menurut Syafnir, jika ketiga orang itu terbukti sebagai pemilik minuman tuak itu, nantinya mereka akan disangkakan melanggar Perda 23 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Dalam perda tersebut dibunyikan, setiap orang atau badan usaha dilarang memproduksi, mengolah, memasukkan, membawa, mengedarkan, memperdagangkan, menyimpan, minuman keras, dan atau untuk dijual kepada umum tanpa izin. Diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” jelasnya. (cr8)
Komentar