PADANG, METRO–Rampas handphone (Hp) korbanya usai diancam menggunakan senjata tajam dua sekawan ini akhirnya diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang saat berada di parkiran Hotel Savali, Japan Hayam Wuruk, Kecamatan Padang Barat, Senin (4/4) sekitar pukul 18.30 WIB.
Hanya saja, ketika digelandang menuju Polresta Padang, kedua pelaku bernama Arsyandu Sepa Bole (22) warga Jalan Balik Papan, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, dan M Ravil (19) warga Rambun Bulan, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara ini berusaha melarikan diri.
Tim Klewang yang tak ingin begal sadis ini kabur begitu saja, langsung menghadiahi kaki kedua pelaku menggunakan timah panas. Seketika, kedua pelaku tersebut terkapar dan menyerahk kepada petugas. Setelah itu, kedua pelaku dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan luka tembak yang dialaminya.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, kedua pelaku ditangkap atas kasus pengancaman dan perampasan Hp. Saat menjalankan aksinya, kedua pelaku membawa senjata tajam jenis klewang dan celurit untuk menakut-nakuti korbannya.
“Dari penangkapan kedua pelaku ini, kami berhasil mengamankan barang bukti satu unit hanphone merk Vivo Y12 warna biru milik korban yang telah dijual oleh kedua pelaku kepada orang lain. Selain itu, kami juga menyita tiga bilah senjata tajam yang terdiri dari dua jenis klewang dan satu jenis celurit, serta satu unit sepeda motor merk Honda beAT milik pelaku,” kata Dedy, Selasa (5/4).
Dijelaskan mantan Kasatresnarkoba Polresta Padang ini, kejadian berawal ketika korban sedang berada di TKP sambil melakukan panggilan telepon. Kemudian datang kedua pelaku mencegat korban sambil mengacungkan sajam yang dibawanya.
“Selanjutnya pelaku mengancam korban untuk menyerahkan Hp-nya. Karena takut, korban mengeluarkan Hp dari dalam saku celananya dan langsung ditarik oleh pelaku. Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan dirugikan sekitar Rp 2 juta hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang,” ungkap Dedy.
Menurut Dedy, berdasarkan laporan pengaduan dari korban, selanjutnya tim Klewang melakukan penyelidikan keberadaan Hp korban dan ditemukan dalam penguasaan seorang perempuan yang berinisial F. Dari hasil interogasi F mengakui telah membeli Hp tersebut dari temannya yang bernama Arsyandu.
“Selanjutnya, tim Klewang meminta F untuk memancing Arsyandu bertemu dengannya di hotel Savali. Beberapa saat kemudian Arsyandu datang bersama dengan seorang temannya menggunakan sepeda motor. Saat akan memasuki parkiran Hotel savali, seketika dilakukan penangkapan terhadapnya,” ujar Dedy.
Setelah dilakukan interogasi, ditegaskan Dedy, pelaku Arsyandu mengakui telah mencuri Hp tersebut bersama dengan temannya yang saat itu ikut dengannya ke hotel tersebut. Selanjutnya tim Klewang membawa kedua tersangka untuk mencari barang bukti berupa sajam yang digunakan, adapun sajam tersebut berhasil ditemukan, disita dari dalam rumah Arsyandu.
“Namun saat kedua tersangka akan dibawa ke Polresta Padang, keduanya berusaha melawan untuk melepaskan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur. Setelah keduanya diberikan perawatan di RS Bhayangkara Padang, selanjutnya terhadap kedua tersangka berserta barang buktinya dibawa ke Polresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Dedy. (rom)
















