PADANG, METRO–Tim Subdit V Diektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menggerebek tiga lokasi tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Pasaman pada hari yang sama. Dalam penggerebekan itu, empat penambang ditangkap saat sedang bekerja.
Di Kabupaten Sijunjung, penggerebekan dilakukan di pinggiran aliran Sungai Batang Kuantan, Jorong Siluka, Kenagarian Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Di lokasi tersebut, petugas menangkap dua orang pelaku berinisial S (54) yang berperan sebagai pengawas lapangan dan A (35) berperan sebagai operator alat berat.
Diketahui, pelaku S ini berasal dari Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan A berasal dari Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Di lokasi ketiga ini, petugas menyita barang bukti satu unit ekskavator merek Cobelco SK 200, selang spiral, dua buah dulang, dan emas hasil penambangan ilegal.
Sementara, di Kabupaten Pasaman, petugas menggerebek dua lokasi tambang di Jorong Lanai Hilir Bandar Padang Pembangunan, Kenagarian Cubadak, Kecamatan Duo Koto. Di lokasi pertama, petugas menangkap operator alat berat berinisial S (47), warga Solok Selatan, dengan barang bukti satu unit unit ekskavator merek Hitachi Zaxis 210 MF warna oranye berserta kunci kontak.
Berselang setengah jam, petugas beranjak ke lokasi kedua dan menangkap pelaku M (28), warga Agam yang juga operator alat berat. Dari penangkapan M, petugas menyita barang bukti satu unit kontroler panel, ekskavator merek JCB JS 200 warna kuning hitam oranye berserta kunci kontak. Selain itu, juga disita satu buah selang, timbangan emas dan karpet penyaring emas.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penggrebekan lokasi tambang emas ilegal di tiga lokasi ini, merupakan bentuk komitmen Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, yang ingin memberantas illegal logging dan illegal mining di Sumbar.
“Bapak Kapolda menegaskan bahwa zero toleransi terhadaoi illegal mining maupun logging di wilayah hukumnya. Penindakan yang kita lakukan ini, sebagai bukti komitmen kami memberantas illegal mining dan illegal logging,” kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers pengungkapan kasus tambang emas ilegal di Mapolda Sumbar, Senin (28/3).
Dijelaskan Kombes Pol Satake Bayu, dalam operasi penegakan hukum terhadap para pelaku penambang emas ilegal ini, dilakukan pada Jumat (24/3). Namun, penggerebekan dilakukan pada dini hari, agar pergerakan tim ke lokasi tidak terendus ataupun bocor.
“Di Kabupaten Sijunjung, tim menangkap dua orang yang perannya operator alat berat dan pengawas lapangan. Sedangkan di Kabupaten Pasaman, di dua lokasi ditangkap dua orang pelaku yang sama-sama berperan sebagai operator alat berat,” jelas Kombes Pol Satake Bayu.
Dikatakan Kombes Pol Satake Bayu, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti. Alhasil, ditemukan aktivitas tambang tanpa izin yang berada di aliran sungai dan hutan yang lokasinya sangat jauh dari permukiman.
“Jadi didapat empat orang pelaku di dua lokasi ini. Sejumlah barang bukti disita, di antaranya dua alat berat ekskaavator. Lokasi mereka menambang emas tanpa izin ini sangat jauh dari permukiman dan melewati medan jalan yang ekstrem,” ujarnya.
Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan didampingi Kasubdit V, Kompol Firdaus mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Belum diketahui berapa lama tambang emas ilegal ini beroperasi termasuk siapa yang berperan sebagai pemodal.
“Kami terus melakukan pengawasan, apabila ditemukan lagi kami akan tindak tegas. Proses penyidikan dalam kasus ini masih terus berjalan. Kami masih terus melakukan pendalaman, untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam mafia penambangan emas ilegal ini,” tegasnya.
Selain itu, Kombes Pol Adip menyebutkan, pihaknya juga belum bisa memastikan apakah para penambang mengunakan merkuri atau tidak. Hanya saja, di lokasi hanya ditemukan alat berat dan beberapa barang bukti lainnya yang bukan merkuri.
“Kami belum bisa membuktikan apakah pakai merkuri atau tidak. Mereka menggunakan alat ekskavator. Tanah dimasukkan dalam boks, disaring, dicuci, baru didulang secara manual hingga mendapatkan emas. Mungkin merkuri tidak ditemukan,” tuturnya.
Ditegaskan Kombes Pol Adip, sesuai perintah Kapolda Sumbar terkait zero toleransi terhadap para pelaku illegal logging dan illegal mining, pihaknya akan terus bergerak ke seluruh kabupaten kota di Sumbar untuk melacak aktivitas yang merusak lingkungan tersebut.
“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas illegal longging dan illegal mining, silahkan laporkan, pasti kami tindak. Khusus untuk tambang emas ilegal ini, para pelaku kita jerat Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutupnya. (rgr)













