PADANG, METRO – Baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani hukumannya di dalam lembaga pemsayarakatan (lapas) akibat kejahatan yang dilakukannya, pria bertato kembali ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubeg. Dia diduga terlibat kasus begal atau pencurian dengan kekerasan (curas).
Pelaku, Irwansyah (35) dibekuk di kediamannya Gang Loko, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubukbegalung, Sabtu (24/11) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit HP merek Asus yang merupakan hasil begal.
Selain itu, petugas juga menyita satu bilah pisau sebagai alat yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korbannya dan meminta korbannya menyerahkan barang berharga yang dibawa. Pelaku yang sudah berulang kali keluar masuk penjara ini melakukan aksinya pada malam hari dengan menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor di malam hari.
Informasi yang dihimpun, terungkapnya kasus ini, berawal dari adanya laporan korban Rahmat Fadilah (26) ke Polsek Lubeg dengan nomor LP/395/K/XI/2018. Korban melaporkan kalau ia telah di begal oleh seseorang yang bersenjata tajam di kawasan Lubeg. Menindaklanjuti laporan itu, petugas memintai keterangan dari korban dan bergerak melakukan penyelidikan.
Dari keterangan korban dan keterangan saksi-saksi, petugas mengantongi ciri-ciri pelaku begal dan ternyata mengarah kepada pelaku Irwansyah. Petugas kemudian melakukan pengintaian terhadap pelaku yang memang sudah sering melakukan kejahatan ini.
Tak membutuhkan waktu lama, petugas mendapatkan informasi kalau pelaku sedang berada di kediamannya. Petugas kemudian bergerak ke kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan. Alhasil, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Jauhar Rizqullah Sumirat dengan mudah menangkap pelaku.
Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan dan menekukan satu unit hp yang merupakan hasil pembegalan dan satu bilah pisau. Saat itu juga, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Lubeg untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Lubeg AKP Rico Fernanda mengatakan penangkapan terhadap pelaku curas ini berdasarkan laporan dari korban. Pelaku mengancam korbannya dengan pisau dan kemudian merampas hp milik korbannya. Setelah mendapatkan hp itu pelaku langsung kabur.
“Kejahatan itu dilakukan oleh pelaku seroang diri dan dilakukan pada malam hari. Pelaku ini merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk penjara. Bahkan, pelaku sebelum ditangkap, baru beberapa hari keluar dari penjara,” kata AKP Rico.
Rico menambahkan keberadaan pelaku disana juga membuat masyarakat setempat resah, karena pelaku dikenal sebagai preman yang sering melakukan kejahatan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan begal itu untuk mendapatkan uang dengan menjual hp tersebut.
“Rencananya hp itu akan dijual oleh pelaku. Kita masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap dugaan adanya kejahatan lain yang dilakukan pelaku. Terhadap pelaku akan kita jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya diatas lima tahun,” pungkasnya. (rgr)
Komentar