PADANG, METRO – Apa yang dilakukan oleh pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual santan kelapa di salah satu pasar di Kecamatan Lubeg ini sangat bejat. Dia diduga mencabuli anak tetangganya yang masih duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar (SD).
Parahnya, pelaku berinisial AB (37) tidak hanya satu kali melakukan aksi cabul itu. Pelaku sudah melakukan perbuatannya itu berulang kali sejak September 2018. Aksi dilakukan pelaku di rumahnya, karena korban sebut saja Bunga (6)— nama samaran sering bermain ke rumahnya.
Kini, AB harus berhadapan dengan hukum akibat perbuatannya itu dan terancam hukuman berat. Pelaku ditangkap tim Opsnal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang, Rabu (21/11) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah menindaklanjuti laporan dari orang tua korban yang tak terima anaknya dicabuli pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna melalui Kanit PPA Iptu mengatakan, terjadinya kasus pencabulan itu berawal ketika korban sedang bermain di depan rumah pelaku. Rumah korban bersebelahan dengan rumah pelaku atau bertetangga.
“Saat korban bermain di depan rumahnya itu pelaku mengajaknya ke dalam rumah. Saat berada di dalam rumah itulah, pelaku melakukan aksinya kepada korban. Tidak ada yang curiga, karena korban memang sering bermain disana,” kata Rosza.
Rosza menambahkan, pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban dengan cara pemaksaan hingga pelaku puas. Bahkan saat pelaku melakukan aksinya, pelaku menyuruh korban agar tidak berteriak dan menceritakan kepada orang-orang.
”Namun karena korban masih kecil dan lugu, dia tetap menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Sehingga orang tua korban membuat laporan polisi. Berdasarkan laporan itu kami melakukan penangkapan pelaku yang saat itu berada di kediamannya,” ujarnya.
Risza mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya sebanyak empat kali, dan aksi itu seluruhnya dilakukan di dalam rumah pelaku. Sementara itu, terhadap korban, pihaknya juga telah melakukan visum. Selain itu korban juga mendapat pendampingan untuk menghilangkan rasa trauma yang dialaminya.
”Atas perbuatannya, pelaku akan kita jerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hingga kini pelaku telah berada di Mapolresta Padang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kita akan segera melengkapi berkasnya,” pungkasnya. (rgr)
Komentar