Boiziardi (kanan) menyerahkan laporan pengaduan ke kantor DKPP di Jakarta, Rabu (09/09/2015).
PADANG, METRO–Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (9/9). Pelaporan dilakukan Partai Golkar melalui kuasa hukumnya Boiziardi SH, karena menganggap, dua penyelenggara Pilkada itu berbuat sewenang-wenang dengan menggagalkan Golkar mengusung Cagub.
Kuasa Hukum Partai Golkar Sumbar Boiziardi mengatakan, pengaduan tersebut diajukan karena komisioner KPU dan Bawaslu Sumbar telah melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu. Ada enam pasal yang menjadi dasar laporan tersebut diajukan.
”Mulai dari Pasal 9 sampai Pasal 14 peraturan bersama KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum tentang kode etik penyelenggara pemilihan umum yang menjadi dasar pengaduan itu menjadi poin laporan kita,” jelas mantan komisioner KPU Padang ini, Kamis (10/9).
Dia menilai, terlapor telah melakukan perbuatan yang sewenang-wenang. Hal ini menyusul ditolaknya surat pengaduannya kepada Bawaslu Sumbar terkait tidak dimasukannya Golkar sebagai partai pengusung salah satu calon pada Pilgub. Padahal, dia menilai KPU Sumbar tidak memiliki alasan untuk tidak memasukkan Golkar.
Selain itu, ia juga menilai KPU tidak punya alasan untuk tidak memasukkannya sebagai partai pengusung karena surat rekomendasi Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakri sudah diserahkan ke KPU, meskipun Ketua DPD Partai Golkar Sumbar Kubu Agung Laksono, Yan Hiksas terlambat menandatanganinya.
“Awalnya Bawaslu mau adakan mediasi. Tapi tau-taunya mediasi tidak diadakan. Bawaslu langsung saja bacakan keputusannya,” tegasnya.
Maka, hal itulah membuatnya untuk melaporkan hal tersebut ke DKPP. Untuk hasil laporan tersebut katanya, DKPP akan memprosesnya dalam tiga hari. ”Nanti DKPP yang memastikan apakah itu pelanggaran pidana, atau itu pelanggaran administrasi. Yang jelas mereka telah berbuat sewenang-wenang,” tuturnya.
Hal lain yang disebut-sebut masuk dalam gugatan Boiziardi adalah, tentang Laporan Awal Dana Kampanye salah satu pasangan cagub yang dilaporkan per tanggal 26 Agustus 2015. Padahal, pendaftaran calon dilakukan 25-27 Juli lalu dan masa perbaikan berkas pada 4-7 Agustus 2015. Dengan satu syarat yang kurang, di beberapa kabupaten/kota, KPU menolak pendaftaran. Sementara di Sumbar, tetap diloloskan.
Dihubungi tadi malam, Ketua Bawaslu Sumbar Ellyanti masih belum mau mengomentari laporan tersebut. Dia mengaku tengah melakukan rapat koordinasi dengan KPU. ”Nanti ya, kami sedang rapat,” sebutnya.
Hal senada juga disebutkan oleh Ketua KPU Sumbar Amnasmen. Dia belum mau memberikan keterangan soal gugatan. ”Kami masih ada acara koordinasi, nanti dijelaskan kembali,” sebutnya.
Sebelumnya, saat pendaftaran ke KPU tanggal 28 Juli 2015, KPU Sumbar menetapkan Partai Nasdem, PDIP, Hanura dan PAN sebagai partai pengusung. Sedangkan partai Golkar, Demokrat, PPP dan PBB serta PKB sebagai partai pendukung pasangan Muslim Kasim dan Fauzi Bahar. (d)