Tiga Lelaki Bawa Kayu tak Berizin

AGAM, METRO – Tim Gabungan Polres Agam bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengamankan tiga lelaki yang dicurigai melakukan tindak pidana menguasai, memuat, membongkar, mengangkut, atau memiliki hasil penebangan kayu di kawasan hutan tanpa izin, Minggu (18/11).
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Reza S, Selasa (20/11) menjelaskan, pelaku PR (30), BR (43) dan IN (45). Ketiganya merupakan warga warga Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman. Diamankan di Jalan Raya Padang Koto Gadang, Kecamatan Palembayan, Agam, sekitar pukul 16.30 WIB.
Kata Kasat, penangkapan pelaku beserta barang bukti dilakukan setelah aparat kepolisian bekerja sama dengan BKSDA Agam mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan akan melintasnya mobil muatan kayu ilegal. Benar saja, ditemukan mobil Colt Diesel warna kuning Nopol BA 9129 VA bermuatan kayu yang telah diolah menjadi kayu pecahan 2,5 kubik.
Kepada polisi, tersangka mengaku, kayu yang diangkut merupakan hasil penebangan yang dilakukan di hutan di Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman. Rencananya kayu tersebut akan dibawa ke Kota Pariaman.
Akibat perbuatan tersebut pelaku telah melakukan pelanggaran terhadap aturan Undang Undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang berisikan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan kayu di kawasan hutan tanpa izin.
”Dalam rumusan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU No 13 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 KUHP atau pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2,5 miliar. Kini ketiga tersangka diamankan di Mako Polres Agam bersama sejumlah barang bukti,” katanya. (pry)

Exit mobile version