PASBAR, METRO – Jajaran Polsek Lembah Melintang, Pasbar mengamankan pengedar narkoba jenis sabu, kemarin. Dari tangan tersangka Jumono alias Monok (43), polisi menyita 13 kantong kecil sabu siap edar.
Kapolsek Lembah Melintang Iptu Defrizal Minggu (18/11) menyebutkan, tangkapan itu tidak lepas dari peran serta masyarakat yang sudah memberikan bantuan informasi pada polisi. “Kita imbau seluruh masyarakat Lembah Malintang jangan takut kalau melihat transaksi Narkoba. Laporkan saja pada kami,” ujar Defrizal.
Penangkapan Jumono (43) berdasarkan laporan polisi Nomor LP/180/XI/2018/Sek lm tgl 16 November 2018, tentang terjadinya tindak pidana memiliki, menguasai atau mengedarkan narkotika bukan tanaman jenis sabu yang diduga dilakukan tersangka Jumono, warga Blok Timur, Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aur.
Maka dengan itu, dia langsung memimpin anggota untuk menangkap Jumono. “Setelah beberapa lama kita lakukan pengintaian, sekitar pukul 00.30 WIB yang bertempat di dalam warungnya, di Blok Timur Jorong Sakato Sungai Aur. Didapati uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp100 ribu,” katanya.
Tidak hanya itu saja ketika dilakukan penggeledahan, maka didapat 13 paket kecil dibungkus plastik bening. “Tersangka masih kita tahan di Mapolsek Lembah Melintang Pasbar. Kita masih lakukan pemeriksaan dan penyelidikan pada Jumono,” katanya.
Atas perbuatannya Jumono dikenakan Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara. (end)
Komentar