PAYAKUMBUH, METRO–Sekongkol mencuri beraneka ragam kerupuk yang dijual oleh juragannya, lima pekerja Toko Ratu dan Toko Rangkiang di Jorong Piladang, Nagari Koto Tangah Batuhampa, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota, diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh, Minggu
Tim Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap lima orang pelaku yang melakukan pencurian beraneka ragam kerupuk di gudang Toko Ratu, Jorong Piladang, Nagari Koto Tangah Batuhampa, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Minggu (13/2) sekitar pukul 16.00 WIB.
Mirisnya, kelima pelaku berinisial RJ (22), FS (33), HFM (35), Y (35) dan AD (37) ini, merupakan karyawan di Toko Ratu dan Toko Rangkiang tersebut. Sementara, satu lagi yang terlibat masih buron. Mereka diamankan setelah pemilik toko melapor ke Polres Payakumbuh lantaran pemilik toko mengalami kerugian Rp 17 juta akibat aksi pencurian itu.
Dari hasil pemeriksaan, aksi kelima pelaku melakukan pencurian sudah berlangsung beberapa kali. Pertama dilakukan pada Sabtu 29 Januari 2022 dan kedua pada 2 Februari 2022. Dari dua aksi itu, sedikitnya ada 140 tim kerupuk yang mereka embat.
Informasi yang dihimpun, diketahuinya para karyawan mencuri, bermula saat pemilik Toko Ratu, Jon akrab disapa Dai oleh warga Piladang mendapat telpon dari saksi Neli yang merupakan pelanggan yang selalu membeli berbagai macam jenis kerupuk kepada Toko Ratu.
Pada saat itu, Neli menyebut, salah satu karyawannya berinisial AD sudah dua kali menjual beberapa jenis kerupuk kepadanya dengan harga jauh dibawah harga pasaran.Neli mulai curiga bahwasanya barang yang dijual oleh pelaku AD tersebut adalah barang milik korban.
“Dari situ pelapor mulai curiga dan melakukan pengecekan terhadap persediaan barang, lalu didapati bahwasanya ada beberapa barang milik pelapor yang hilang. Kemudian pelapor mengecek siapa karyawan yang memuat barang pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 dan pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022,” ungkap Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, melalui Kasatreskrim AKP Akno Polindo, Senin (14/2) kepada wartawan.
Diampaikannya AKP Akno Polindo, setelah ditelusuri pelapor, ternyata saat tanggal pemuatan barang itu yang melakukan pemuatan barang adalah tersangka RJ dan FS. Keduanya merupakan karyawan pelapor yang memuat barang digudang milik pelapor.
“Kemudian pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2022 sekira pukul 20.00 WIB, pelapor menanyakan perihal tentang barang yang hilang. Pelapor mendapat informasi dari saksi dimana RJ bersama Y, HFM, FS, AD yang melakukan pencurian berbagai jenis kerupuk. Modusnya, para pelaku sengaja memuat barang-barang melebihi pesanan yang telah ditentukan oleh pelapor,” ungkapnya.
Dijelaksan AKP Akno, kemudian kelebihan barang tersebut dijual oleh para pelaku kepada saksi Neli yang berada di Kota Solok, setelah itu Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Akabiluru untuk selanjutnya di proses menurut hukum yang berlaku di Polres Payakumbuh. Dari laporan itulah, kelima pelaku langsung diamankan.
“Tersangka AD yang sudah pernah melakukan aksi pencurian besi di tempat berbeda, mengakui kepada penyidik baru bua kali melakukan aksi pencurian dengan cara melebihi dari orderan. Dari hasil penjualan kelebihan barang yang dimuat itu, ada sekitar Rp 17 juta. Uang itu dibagi-bagi kepada rekannya dengan jumlah yang berbeda,” ujar AKP Akno.
Sementara, Pemilik Toko Ratu Jon atau akrab disapa Da’I oleh warga sekitar mengakui baru tahu kejadian setelah ada pelanggan yang menelpon.
“Kasus ini melibatkan pekerja sales, sopir dan pekerja gudang Toko Ratu dan Rangkaiang. Mereka bersekongkol mengambil barang kemudian dijual ke Solok,” ucapnya.
Sementara, Pemilik toko Rangkiang, Putra, mengakui persekongkolan antara karyawannya dan karyawan Toko Ratu, sehingga membuat kerugian Toko Ratu.
“Karyawan saya dan karyawan Toko Ratu bersekongkol. Padahal, karyawan saya ini sudah bekerja lima tahun dengan saya. Sehingga saya sangat percaya dengannya. Tapi malah berbuat seperti ini,” ucapnya. (uus)

















