PADANG, METRO–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, kembali menangkap dua pelaku pencurian dengan modus memberikan tumpangan mobil kepada calon korban pada Jumat (11/2). Penangkapan kedua pelaku yang sempat dinyatakan DPO ini ditangkap berkat nyanyian pelaku yang telah terlebih dahulu ditangkap.
Dua pelaku terakhir yang ditangkap itu adalah Erman panggilan Man Lambok (63), dan Muhammad Nur panggilan Mamaik (44). Sementara satu pelaku yang ditangkap sebelumnya Ade Susanto (37). Ia ditangkap pada Rabu (10/2) malam.
“Man Lamok dan mamaik kami tangkap Jumat (11/2) pagi, saat pengembangan kasus mereka melakukan perlawanan sehingga diambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki,” kata Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.
Dijelaskan kasat, kedua pelaku ditangkap di dua tempat terpisah yang berada di luar Kota Padang, dimana Man Lambok ditangkap di kediamannya di Perumahan Villa Jaya Kambang, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padangpariaman.
Sedangkan Mamaik ditangkap polisi di daerah Olo Bangau, Kelurahan Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. “Usai ditangkap keduanya langsung dibawa ke Kota Padang untuk menjalani proses hukum dan langsung ditahan,” katanya.
Ia mengatakan dari penangkapan pelaku itu polisi mengamankan satu unit mobil minibus yang dirental oleh pelaku untuk melakukan aksi pencurian. Rico menerangkan ketiga pelaku adalah komplotan pencuri dengan modus memberikan tumpangan mobil kepada calon korban.
”Dari hasil interogasi terhadap pelaku terungkap bahwa sejauh ini ada delapan warga yang sudah menjadi korban,” ungkap Rico.
Ia mengatakan awalnya pelaku yang beraksi sebanyak tiga orang itu akan berkeliling dengan mobil dengan tujuan mencari calon korban. Setelah mendapatkan calon korban, salah seorang pelaku akan turun mendekati korban dan berpura-pura kenal. Kemudian menawarkan untuk mengantarkan korban pulang.
”Setelah korban masuk ke dalam mobil, barulah pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan kekerasan, serta pengancaman agar korban menyerahkan uang serta perhiasan yang dimiliki. Seperti yang dialami oleh salah satu korban berjenis kelamin perempuan bernama Erni pada 16 Juni 2021, ketika ia sedang berdiri di Simpang Brimob,”ungkap Rico.
Tidak hanya merampas uang dan perhiasan emas milik korban, pelaku juga sempat memukul serta mencekik korban ketika berada di dalam mobil. Setelah berhasil merampas uang serta benda berharga, lalu pelaku menurunkan korban begitu saja di pinggir jalan.
”Dari delapan kasus yang diakui oleh pelaku, tujuh korban di antaranya adalah perempuan. Sedangkan satu lainnya adalah pria lanjut usia (lansia). Ditenggarai pelaku ini memang menargetkan perempuan sebagai sasaran utama,” katanya.
Selain itu juga terungkap rute yang biasa dilalui oleh pelaku untuk beraksi adalah dari kawasan Air Tawar hingga daerah batas Kota Padang dengan Kabupaten Padangpariaman.
”Berbekal laporan dari korban serta penyelidikan di lapangan, akhirnya petugas di bawah pimpinan Kepala Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang Ipda Ori Friliansa berhasil mengantongi identitas salah seorang pelaku yaitu Ade Santose dan melakukan penangkapan Rabu (9/10) malam, sebelum akhirnya mengamankan dua pelaku lainnya,”tukasnya. (rom)