Posmetro Padang
Kamis, 18 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Mantan Ketua DPRD Pessel Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Redaksi
Kamis, 10 September 2015 | 13:28 WIB

PADANG, METRO–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Painan menuntut mantan Ketua DPRD Pessel Mardinas Syair dengan 8,5 tahun penjara. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (9/9), mantan Bendahara DPRD Pessel Afriyanti Belinda dan Sekretaris Rahmat Realson juga dituntut 8 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU Ibrahim Khalil, Dimas Aditya, Akfa Wismen, Vananda Putra dan Ade Dwi Surya Marta menilai, perbuatan ketiganya melanggar Pasal  2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tipikor.
”Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan senilai Rp1,92 miliar, sesuai dengan pos APBD untuk Sekretariat DPRD Pessel tahun 2011,” terang Ibrahim.
Dalam tuntutan tersebut JPU, Mardinas juga didenda Rp200 subsider 6 bulan penjara, plus dikenakan uang pengganti sebesar Rp1.924.500.000 subsider 4 tahun 3 bulan. “Tuntutan itu sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa,” ungkap JPU dalam sidang yang dipimpin hakim Mahyudin beranggotakan Irwan Munir dan Perry Desmarera.
Dalam tuntutan JPU dijelaskan, kasus ini terjadi pada tahun 2011. Saat itu, Sekretariat DPRD Pesisir Selatan memilki anggaran program peningkatan kapasitas Lembaga Perwakilan Daerah sebesar Rp10. 001.965.300 yang bersumber dari APBD Pessel 2011.
Dalam penggunaannya, anggaran yang dikeluarkan oleh Arfianty Belinda selaku bendahara pengeluaran, tidak sesuai dengan peruntukkannya. Perbuatan itu diawali dengan dikeluarkannya surat perintah tugas untuk melaksanakan perjalanan dinas yang dikeluarkan Mardinas.
Kemudian, Rahmat Realson sebagai Pengguna Anggaran (PA) mengajukan perjalanan dinas tersebut untuk dicairkan oleh Arfianty Belinda. Sebagai pertanggunggjawaban, Rahmat Realson memerintahkan Erviyeti dan Nova Rudiyanto pada Maret 2011 untuk pergi Muko-Muko dan Kerinci untuk mencap stempel dan meminta tandatangan SPj Fiktif yang telah ditandatangani oleh anggota DPRD Pessel tersebut.
Sedangkan Rahmat Realson pada bulan yang sama, bersama dengan Hardi Darma Putra, Febrinaldi dan Devi Hariyanto, berangkat ke daerah Pekanbaru dan Siak. Pada Juni 2011, Arfianty Belinda dan Rahmat Realson, bersama Hardi Darma Putra dan Nini Bustamar, berangkat ke Jakarta menuju Lembaga Pelaksanaan Bimbingan Teknis LPPI. Yaitu dengan tujuan meminta tanda tangan dan cap stempel SPj fiktif.
Daerah tujuan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2011 yang telah dibuatkan laporan pertanggungjawabannya oleh Afrianti Belinda ada 25 instansi tujuan. Di antaranya, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Setwan DPRD Kabupaten Kampar, Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Sekretariat DPRD Kabupatan Muko-Muko,  Sekretariat DPRD Kabupaten Bungo dan Lembaga Pengembangan Profesi Indonesia di Jakarta.
Arfianti membuat surat perintah perjalanan dinas yang pelaksanaannya tidak dilakukan atau fiktif sebanyak 380 surat dengan nilai Rp1,92 miliar. Sebagian uang tersebut diberikan Arfianti kepada Mardinas dengan cara bertahap selama 2011. Yaitu, Arfianti menyerahkan uang kepada Nofinal Edi untuk diberikan epada Mardinas pada 25 Januari 2011 senilai Rp10,5 juta. Uang tersebut dimasukkan ke dalam rekening Mardinas.
Kemudian, Arfiyanti juga menyerahkan uang kepada Nofinol untuk diberikan kepada Mardinas sebanyak Rp250 juta. Sumber uang tersebut berasal dari uang kas sekretariat DPRD Pessel. Pada 10 Maret 2011, Arfiyanti telah mentransfer uang kepada Mardinas sebanyak Rp30 juta. Uang yang telah diberikan tersebut merupakan uang kas Sekretariat DPRDPessel dan untuk pertanggungjawabannya, dibuatkan SPPD fiktif oleh Arfiyanti.
Setelah itu, Arfiyanti juga kembali beberapa kali mentransfer uang kepada Mardinas. Bahwa uang yang telah diberikan oleh Arfiyanti tersebut bukanlah haknya atas gaji, protokoler, BOP dan biaya perjalanan dinas. Melainkan untuk kepentingan pribadi terdakwa, Mardinas, selalu Ketua DPRD Pessel.
Uang perjalanan dinas yang dimasukkan ke rekening terdakwa pada Bank Mandiri, dipergunakan untuk membayar cicilan rumah KPR rumah Mardinas yang ada di Perumahan Sumbar Mas Blok, Kubu Dalam Parak Karakah, Kota Padang. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, telah merugikan keuangan negara pada APBD pada Pos Sekretariat DPRDPessel 2011 senilai Rp1,92 miliar. (cr9)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Dilepas Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, UNP Turunkan Ribuan Mahasiswa Ikuti KKN di Lokasi Bencana

Dilepas Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, UNP Turunkan Ribuan Mahasiswa Ikuti KKN di Lokasi Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:56 WIB
Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:25 WIB
Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:22 WIB
Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:20 WIB
Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk saat Dini Hari

Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk saat Dini Hari

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:17 WIB
Jelang Rehab-Rekon Pascabencana di Sumbar, BNPB Tekankan Pentingnya Memaksimalkan Pendataan

Jelang Rehab-Rekon Pascabencana di Sumbar, BNPB Tekankan Pentingnya Memaksimalkan Pendataan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:16 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB

Mantan Ketua DPRD Pessel Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Kamis, 10 September 2015 | 13:28 WIB
Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Dilepas Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, UNP Turunkan Ribuan Mahasiswa Ikuti KKN di Lokasi Bencana
BERITA UTAMA

Dilepas Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, UNP Turunkan Ribuan Mahasiswa Ikuti KKN di Lokasi Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:56 WIB

Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh yang Tadinya Terisolasi Kini Kembali Terhubung, PLN Masuki Tahap Pengoperasian Pembangkit

Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh yang Tadinya Terisolasi Kini Kembali Terhubung, PLN Masuki Tahap Pengoperasian Pembangkit

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:54 WIB
Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:25 WIB
Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:22 WIB
Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:20 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025