PADANG, METRO – Diduga melakukan pencurian HP, remaja putus sekolah yang sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Barat di kawasan Koto Marapak, Kecamatan Padang Barat, Kamis (8/11) sekira pukul 02.00 WIB.
Mirisnya, pelaku yang diketahui berinisial AS (16) yang menjadi cleaning service di Ramayana ini melakukan pencurian HP di rumah tetangganya sendiri. Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit HP smatphone Samsung yang merupakan hasil curian.
Kapolsek Padang Barat AKP Firdaus mengatakan, pelaku yang berstatus di bawah umur ini ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian. Pelaku melakukan pencurian HP milik korban yang rumahnya berada tidak jauh dengan rumahnya.
”Pelaku masih di bawah umur, bekerja sebagai petugas kebersihan di salah satu pusat perbelanjaan. Diamankan karena diduga mencuri sebuah telepon seluler. HP itu dicuri pelaku di rumah korbannya,” kata Firdaus.
Firdaus menjelaskan, ditangkapnya pelaku pelaku berawal adanya laporan masyarakat yang diterima jajaran Opsnal Reskrim Polsek Padang Barat, yang mana korban kehilangan HP di rumahnya. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga identitas pelaku diketahui.
”Dari keterangan saksi-saksi didapatkan informasi kalau pelakulah yang melakukan pencurian. Anggota langsung bergerak saat itu, dan pelaku ditangkap. Setelah diperiksa di lokasi, pelaku mengakui perbuatan, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Padang Barat,” ujar Firdaus.
Firdaus menambahkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi, LP/408/K/XI/2018/Sektor Padang Barat, tertanggal 8 November 2018. Pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pelaku lain.
”Pelaku mengakui nekat mencuri HP itu lantaran butuh uang. Rencananya HP itu akan dijualnya. Terhadap pelaku akan kita jerat asal 363 KUHP ancakan diatas 5 tahun penjara. Pelaku informasinya seorang residivis,” jelas Firdaus.
Firdaus menuturkan mengingat pelaku tindak pidana ini masih di bawah umur, maka proses hukumnya disesuaikan dengan aturan yang ada, yang mana pelaku didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Bapas adalah salah satu unit pelaksana teknis di bidang pembinaan luar lembaga pemasyarakatan.
”Balai ini bertugas memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak. Itu sebabnya, eksistensi Bapas sudah diakomodir dalam Undang Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak. Untuk prosesnya juga akan dipercepat dari pelaku tindak pidana yang sudah dewasa,” pungkas Firdaus. (rgr)
Komentar